Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Fuad Hasan Masyhur Berpotensi Terseret
MINGGU, 15 MARET 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak swasta yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik manipulasi pembagian kuota haji khusus.

Menurut Asep, penetapan tersangka dari kalangan swasta tinggal menunggu kecukupan alat bukti yang sedang dilengkapi penyidik.


"Ini mungkin bukan tidak ada ya, belum ada. Belum ada tersangka swastanya gitu," kata Asep kata wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.

Asep menjelaskan, potensi penetapan tersangka swasta akan sangat bergantung pada hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penelusuran aliran keuntungan dari praktik tersebut.

"Tentunya nanti dari hitungan itulah, kan hitungan itu ngitung dari mana gitu kan, pihak-pihak mana yang terlibat, sehingga timbul angka 622. Nah itu juga akan jadi acuan bagi kami penyidik nanti terkait dengan pembebanan nanti uang pengganti dan lain-lain seperti itu ya," jelas Asep.

Asep meminta publik menunggu perkembangan penyidikan karena penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait peran para pihak di luar lingkup pejabat pemerintah.

"Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," ujarnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, KPK telah membeberkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus atau travel.

Salah satu yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang diketahui aktif melobi pemerintah terkait pengelolaan kuota haji khusus.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dari pihak swasta masih menunggu kelengkapan alat bukti.

"Peran-peran yang lainnya sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah nanti akan kita sampaikan,” pungkas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang, termasuk skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang membuka ruang praktik jual beli kuota.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya