Berita

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. (Foto: Istimewa)

Politik

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

MINGGU, 15 MARET 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta.

Korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh akibat serangan tersebut dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, lembaganya telah mengeluarkan perlindungan darurat guna memastikan kebutuhan medis korban segera terpenuhi sekaligus menjamin keselamatan korban.


"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman," kata Sri kepada wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.

Sri menjelaskan, perlindungan darurat tersebut diberikan setelah LPSK menerima permohonan perlindungan pada Jumat, 13 Maret 2026 yang diajukan ayah korban mewakili Andrie.

Dalam permohonan itu, keluarga korban mengajukan sejumlah layanan perlindungan kepada LPSK, mulai dari pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, hingga bantuan medis bagi korban.

Menurut Sri, keputusan pemberian perlindungan darurat diambil dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera serta adanya potensi kerentanan terhadap keselamatan korban.

"Perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera," terang Sri.

Saat ini LPSK telah menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan dan pemantauan melekat terhadap korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Dalam pemenuhan layanan medis korban, LPSK juga membuka kemungkinan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga lain guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan secara optimal.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 12 Maret 2026, saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Saat melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, korban diadang dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor sebelum kemudian menyiramkan cairan keras ke tubuh korban.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya