Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

MINGGU, 15 MARET 2026 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyiapan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan dokumen penyidik, uang yang dikumpulkan dari perangkat daerah tersebut dipersiapkan untuk sejumlah institusi penegak hukum di daerah.

"Eksternalnya siapa dalam hal ini? Jadi eksternalnya adalah Forkopimda," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 15 Maret 2026.


Asep menjelaskan, unsur Forkopimda yang dimaksud dalam temuan penyidik meliputi sejumlah lembaga penegak hukum di daerah.

"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama," ungkap Asep.

Menurutnya, informasi mengenai pembagian tersebut bukan sekadar dugaan, tetapi tercatat dalam dokumen yang ditemukan penyidik.

"Itu hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kita temukan," terang Asep.

KPK mengungkap uang hasil setoran dari perangkat daerah bahkan telah dipersiapkan dalam beberapa goodie bag yang rencananya dibagikan kepada pihak eksternal tersebut.

"Per goodie bag-nya itu antara 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50. Ada juga yang 20," pungkas Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.

Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.

Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Perkara ini bermula dari adanya perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry, dan Budi. Dalam pembahasan tersebut disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan setoran tersebut menyasar sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut dengan total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya