Logo KPK. (Foto: Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang diduga dilakukan atas perintah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM (Sumbowo), saudara FAR (Ferry Adhi Dharma), dan saudara BUD (Budi Santoso) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Asep, setiap satuan kerja pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
"Namun dalam realisasinya setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," terang Asep.
Ia menegaskan, penentuan besaran setoran dari tiap perangkat daerah ditentukan oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.
"Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan maka mereka diharuskan melapor kepada saudara FAR untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan," tutur Asep.
Dalam kurun waktu 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetor uang kepada para pengumpul dana tersebut.
"Total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta," ungkap Asep.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 27 orang. Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal kepada para pihak yang diamankan tersebut di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah, Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Cilacap, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, yakni dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.