Berita

Logo KPK. (Foto: Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bongkar Modus THR Pejabat

23 OPD Cilacap Dipalak Setoran hingga Rp100 Juta
MINGGU, 15 MARET 2026 | 11:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang diduga dilakukan atas perintah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM (Sumbowo), saudara FAR (Ferry Adhi Dharma), dan saudara BUD (Budi Santoso) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 15 Maret 2026.


Menurut Asep, setiap satuan kerja pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

"Namun dalam realisasinya setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," terang Asep.

Ia menegaskan, penentuan besaran setoran dari tiap perangkat daerah ditentukan oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

"Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan maka mereka diharuskan melapor kepada saudara FAR untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan," tutur Asep.

Dalam kurun waktu 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetor uang kepada para pengumpul dana tersebut.

"Total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta," ungkap Asep.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 27 orang. Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal kepada para pihak yang diamankan tersebut di Polres Banyumas.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah, Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Cilacap, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap.

Selanjutnya, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, yakni dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya