Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. (Foto: Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan uang dari perangkat daerah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai permintaan uang oleh Bupati Cilacap kepada perangkat daerah dengan dalih kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal yaitu Forkopimda," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 15 Maret 2026.
Asep menjelaskan, perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap.
"Dalam pembahasan tersebut disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta," jelas Asep.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kata Asep, para pejabat tersebut kemudian meminta uang dari sejumlah perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.
"Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, meskipun realisasi setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta," terang Asep.
KPK mencatat, Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas yang menjadi sasaran permintaan setoran tersebut.
"Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan saudara FER," tutur Asep.
Ia menambahkan, Sadmoko juga memerintahkan para asisten tersebut untuk memastikan seluruh uang terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026 pada 13 Maret 2026.
"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya dengan dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," terang Asep.
Dalam periode 9-13 Maret 2026, KPK menemukan sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada para pengumpul dana tersebut.
"Total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta yang kemudian diserahkan kepada saudara FAR untuk selanjutnya diberikan kepada saudara SAF," ujar Asep.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 27 orang. Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal kepada para pihak yang diamankan tersebut di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Selain Syamsul dan Sadmoko, sejumlah pejabat yang turut diperiksa antara lain Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, yakni dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2025.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.