Berita

Ilustrasi aparat kepolisian. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

JUMAT, 13 MARET 2026 | 23:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang mencederai demokrasi dan mengancam kebebasan sipil.

Sekretaris Jenderal DPN Repdem Abraham Leo menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia tidak boleh terjadi di negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan kebebasan berpendapat.


“Repdem mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Kekerasan seperti ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan tidak boleh dibiarkan terjadi,” kata Abraham Leo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut pria yang lebih sering dipanggil Abe, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang berada di balik aksi kekerasan tersebut.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku maupun motif di balik serangan ini. Negara harus memastikan bahwa para pembela HAM mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Repdem juga menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada Andrie Yunus serta keluarga agar diberikan kekuatan dan korban dapat segera pulih dari luka yang dialaminya.

Sebelumnya, Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal setelah melakukan perekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuh dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Repdem menilai kekerasan terhadap aktivis atau pembela HAM merupakan tindakan yang mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi, sehingga harus diusut hingga tuntas agar tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya