Berita

Politik

Aktivis 98 Kutuk Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

JUMAT, 13 MARET 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kemarahan kalangan aktivis. Serangan brutal ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia dan ancaman serius bagi demokrasi.

Peristiwa terjadi usai Andrie Yunus melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuh, mulai dari tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga area mata.


Serangan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai aturan perlindungan pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.

Dua aktivis ’98 sekaligus alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Alex Leonardo dan Ignatius Indro, langsung mengecam keras peristiwa tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan itu.

Alex Leonardo menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini teror terhadap pembela HAM. Serangan seperti ini adalah ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” tegas Alex.

Sementara Ignatius Indro mengingatkan, pola kekerasan terhadap aktivis kritis bukan hal baru di Indonesia.

“Bangsa ini pernah mengalami masa ketika suara kritis dibungkam dengan intimidasi. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, transparan, dan mengungkap siapa pelaku serta aktor intelektualnya,” ujar Indro.

Para aktivis juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada 2017 lalu. Kasus itu menjadi pengingat bahwa teror dengan metode serupa bisa menimbulkan cacat permanen bahkan kematian.

Karena itu, mereka mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus; memberikan perlindungan maksimal kepada pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil; serta menjamin ruang kebebasan sipil tetap terlindungi dari intimidasi dan kekerasan.

“Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, demokrasi kita sedang dalam bahaya,” tegas para aktivis.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya