Berita

Politik

Aktivis 98 Kutuk Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

JUMAT, 13 MARET 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kemarahan kalangan aktivis. Serangan brutal ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia dan ancaman serius bagi demokrasi.

Peristiwa terjadi usai Andrie Yunus melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuh, mulai dari tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga area mata.


Serangan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai aturan perlindungan pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.

Dua aktivis ’98 sekaligus alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Alex Leonardo dan Ignatius Indro, langsung mengecam keras peristiwa tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan itu.

Alex Leonardo menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini teror terhadap pembela HAM. Serangan seperti ini adalah ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” tegas Alex.

Sementara Ignatius Indro mengingatkan, pola kekerasan terhadap aktivis kritis bukan hal baru di Indonesia.

“Bangsa ini pernah mengalami masa ketika suara kritis dibungkam dengan intimidasi. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, transparan, dan mengungkap siapa pelaku serta aktor intelektualnya,” ujar Indro.

Para aktivis juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada 2017 lalu. Kasus itu menjadi pengingat bahwa teror dengan metode serupa bisa menimbulkan cacat permanen bahkan kematian.

Karena itu, mereka mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus; memberikan perlindungan maksimal kepada pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil; serta menjamin ruang kebebasan sipil tetap terlindungi dari intimidasi dan kekerasan.

“Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, demokrasi kita sedang dalam bahaya,” tegas para aktivis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya