Berita

Politik

Aktivis 98 Kutuk Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

JUMAT, 13 MARET 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kemarahan kalangan aktivis. Serangan brutal ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia dan ancaman serius bagi demokrasi.

Peristiwa terjadi usai Andrie Yunus melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuh, mulai dari tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga area mata.


Serangan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai aturan perlindungan pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.

Dua aktivis ’98 sekaligus alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Alex Leonardo dan Ignatius Indro, langsung mengecam keras peristiwa tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan itu.

Alex Leonardo menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini teror terhadap pembela HAM. Serangan seperti ini adalah ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” tegas Alex.

Sementara Ignatius Indro mengingatkan, pola kekerasan terhadap aktivis kritis bukan hal baru di Indonesia.

“Bangsa ini pernah mengalami masa ketika suara kritis dibungkam dengan intimidasi. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, transparan, dan mengungkap siapa pelaku serta aktor intelektualnya,” ujar Indro.

Para aktivis juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada 2017 lalu. Kasus itu menjadi pengingat bahwa teror dengan metode serupa bisa menimbulkan cacat permanen bahkan kematian.

Karena itu, mereka mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus; memberikan perlindungan maksimal kepada pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil; serta menjamin ruang kebebasan sipil tetap terlindungi dari intimidasi dan kekerasan.

“Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, demokrasi kita sedang dalam bahaya,” tegas para aktivis.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya