Berita

Tim penasihat hukum beneficial owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen (tengah). (Foto: Istimewa)

Hukum

Terminal BBM PT OTM Penting bagi Ketahanan Energi Nasional

JUMAT, 13 MARET 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberadaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional. 

Demikian disampaikan tim penasihat hukum beneficial owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen dalam keterangannya, dikutip Jumat 13 Maret 2026. 

Kerry Riza diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.


Patra mengatakan, isu energi saat ini menjadi persoalan global, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang berpotensi memengaruhi pasokan energi. 

Mengutip pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Patra mengatakan, ketahanan energi nasional saat ini berkisar antara 20 hingga 25 hari.

Ia menegaskan bahwa kapasitas penyimpanan BBM yang dimiliki OTM merupakan bagian dari total kapasitas penyimpanan nasional yang selama ini disewa Pertamina dari tahun 2014 untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kalau pemerintah bilang kapasitas penyimpanan, kapasitas untuk menyimpan BBM itu, termasuk di dalamnya adalah tangki OTM,” kata Patra.

Patra juga menekankan bahwa perkara ini menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi. Investor akan ragu menanamkan modal jika aset bisa dirampas, pemilik dipenjara, dan pembayaran terus diturunkan dalam perjanjian. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha.

Patra juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap direksi BUMN, karena sewaktu-waktu kesalahan bisa dicari-cari.

Sehingga fungsi pengawasan komisaris maupun RUPS yang memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) terhadap direksi dan dewan komisaris atas tindakan serta kebijakan yang telah dijalankan menjadi tidak berarti. 

“Enggak guna komisaris itu sebagai pengawas. Enggak guna RUPS, ya, yang memberikan acquit et de charge, enggak guna," kata Patra.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya