Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

KIP: Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Netral Tanpa Memihak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 01:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menegaskan putusan sengketa informasi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Arya menegaskan seluruh putusan Majelis Komisioner didasarkan pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta fakta yang terungkap selama persidangan.


“Kami pastikan Majelis Komisioner memutus perkara berdasarkan undang-undang dan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini atau polemik yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Arya memastikan KIP tidak memiliki kewenangan untuk menilai keaslian atau keabsahan dokumen pendidikan tokoh tertentu. Tugas KIP hanya menentukan apakah suatu dokumen termasuk informasi publik yang terbuka atau informasi yang dikecualikan.

“Jika suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi putusan itu adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan. Penilaian atau analisis atas dokumen tersebut berada di tangan masyarakat atau mekanisme hukum lainnya,” jelas Arya.

Ia menegaskan bahwa putusan KIP tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau membantah klaim mengenai keaslian ijazah. Karena itu Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan putusan KIP untuk memperkuat interpretasi subjektif dalam polemik publik.

“Putusan KIP berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Menafsirkan putusan itu seolah-olah mendukung narasi tertentu jelas melampaui kewenangan Komisi Informasi,” pungkas Arya.

KIP sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai informasi yang terbuka.

Gugatan terkait informasi studi Jokowi diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Ada tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka, yakni salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.

Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain itu, KIP juga mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait informasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025.

Majelis memutuskan bahwa salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi publik yang terbuka.

Selain itu, dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah juga dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses publik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya