Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

KIP: Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Netral Tanpa Memihak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 01:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menegaskan putusan sengketa informasi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Arya menegaskan seluruh putusan Majelis Komisioner didasarkan pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta fakta yang terungkap selama persidangan.


“Kami pastikan Majelis Komisioner memutus perkara berdasarkan undang-undang dan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini atau polemik yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Arya memastikan KIP tidak memiliki kewenangan untuk menilai keaslian atau keabsahan dokumen pendidikan tokoh tertentu. Tugas KIP hanya menentukan apakah suatu dokumen termasuk informasi publik yang terbuka atau informasi yang dikecualikan.

“Jika suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi putusan itu adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan. Penilaian atau analisis atas dokumen tersebut berada di tangan masyarakat atau mekanisme hukum lainnya,” jelas Arya.

Ia menegaskan bahwa putusan KIP tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau membantah klaim mengenai keaslian ijazah. Karena itu Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan putusan KIP untuk memperkuat interpretasi subjektif dalam polemik publik.

“Putusan KIP berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Menafsirkan putusan itu seolah-olah mendukung narasi tertentu jelas melampaui kewenangan Komisi Informasi,” pungkas Arya.

KIP sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai informasi yang terbuka.

Gugatan terkait informasi studi Jokowi diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Ada tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka, yakni salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.

Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain itu, KIP juga mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait informasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025.

Majelis memutuskan bahwa salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi publik yang terbuka.

Selain itu, dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah juga dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses publik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya