Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

KIP: Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Netral Tanpa Memihak

JUMAT, 13 MARET 2026 | 01:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menegaskan putusan sengketa informasi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat netral.

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Arya menegaskan seluruh putusan Majelis Komisioner didasarkan pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta fakta yang terungkap selama persidangan.


“Kami pastikan Majelis Komisioner memutus perkara berdasarkan undang-undang dan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini atau polemik yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Arya memastikan KIP tidak memiliki kewenangan untuk menilai keaslian atau keabsahan dokumen pendidikan tokoh tertentu. Tugas KIP hanya menentukan apakah suatu dokumen termasuk informasi publik yang terbuka atau informasi yang dikecualikan.

“Jika suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi putusan itu adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan. Penilaian atau analisis atas dokumen tersebut berada di tangan masyarakat atau mekanisme hukum lainnya,” jelas Arya.

Ia menegaskan bahwa putusan KIP tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau membantah klaim mengenai keaslian ijazah. Karena itu Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan putusan KIP untuk memperkuat interpretasi subjektif dalam polemik publik.

“Putusan KIP berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Menafsirkan putusan itu seolah-olah mendukung narasi tertentu jelas melampaui kewenangan Komisi Informasi,” pungkas Arya.

KIP sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait informasi studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai informasi yang terbuka.

Gugatan terkait informasi studi Jokowi diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Ada tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka, yakni salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.

Di sisi lain, KIP tidak mengabulkan dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi yang terbuka. KIP menyebut ijazah asli Jokowi tidak dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," kata Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, Selasa, 10 Maret 2026.

Selain itu, KIP juga mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait informasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025.

Majelis memutuskan bahwa salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi publik yang terbuka.

Selain itu, dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah juga dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses publik setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya