Berita

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Diungkap KPK:

Gus Alex Jalankan Arahan Yaqut Atur Kuota Tambahan Haji 50:50

KAMIS, 12 MARET 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya arahan dari Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait pengaturan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 agar terlihat tidak melanggar Undang-undang (UU).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, berperan dalam mengatur skema pembagian kuota tambahan tersebut setelah mendapatkan arahan dari Yaqut.

Asep memaparkan, pada Juni 2023 Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia memperoleh kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah dengan kuota petugas sebanyak 2.210 orang.


Pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia kemudian melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan dalam pertemuan tersebut Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan itu diberikan karena antrean keberangkatan haji di Indonesia sangat panjang hingga mencapai 47 tahun.

"Selanjutnya pada November 2023, YCQ menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1005/2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada awal November 2023 Menag Yaqut juga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan tambahan kuota haji tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa tambahan kuota haji 20.000 akan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler atau sebanyak 18.400 jemaah dan 8 persen untuk haji khusus atau sebanyak 1.600 jemaah.

Namun dalam perkembangannya, kata Asep, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex setelah aplikasi e-hajj aktif dan kuota dasar 221.000 jemaah telah masuk ke dalam sistem.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," jelasnya.

Asep menambahkan, komunikasi kemudian terus berlangsung terkait skema pembagian tersebut, termasuk rencana memisahkan kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000 jemaah.

"IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud tampak tidak melanggar UU, kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen dan 8 persen. Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya