Berita

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Diungkap KPK:

Gus Alex Jalankan Arahan Yaqut Atur Kuota Tambahan Haji 50:50

KAMIS, 12 MARET 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya arahan dari Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait pengaturan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 agar terlihat tidak melanggar Undang-undang (UU).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, berperan dalam mengatur skema pembagian kuota tambahan tersebut setelah mendapatkan arahan dari Yaqut.

Asep memaparkan, pada Juni 2023 Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia memperoleh kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah dengan kuota petugas sebanyak 2.210 orang.


Pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia kemudian melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan dalam pertemuan tersebut Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan itu diberikan karena antrean keberangkatan haji di Indonesia sangat panjang hingga mencapai 47 tahun.

"Selanjutnya pada November 2023, YCQ menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1005/2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada awal November 2023 Menag Yaqut juga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan tambahan kuota haji tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa tambahan kuota haji 20.000 akan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler atau sebanyak 18.400 jemaah dan 8 persen untuk haji khusus atau sebanyak 1.600 jemaah.

Namun dalam perkembangannya, kata Asep, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex setelah aplikasi e-hajj aktif dan kuota dasar 221.000 jemaah telah masuk ke dalam sistem.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," jelasnya.

Asep menambahkan, komunikasi kemudian terus berlangsung terkait skema pembagian tersebut, termasuk rencana memisahkan kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000 jemaah.

"IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud tampak tidak melanggar UU, kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen dan 8 persen. Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," pungkasnya.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya