Berita

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Diungkap KPK:

Gus Alex Jalankan Arahan Yaqut Atur Kuota Tambahan Haji 50:50

KAMIS, 12 MARET 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya arahan dari Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait pengaturan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 agar terlihat tidak melanggar Undang-undang (UU).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, berperan dalam mengatur skema pembagian kuota tambahan tersebut setelah mendapatkan arahan dari Yaqut.

Asep memaparkan, pada Juni 2023 Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia memperoleh kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah dengan kuota petugas sebanyak 2.210 orang.


Pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia kemudian melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan dalam pertemuan tersebut Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan itu diberikan karena antrean keberangkatan haji di Indonesia sangat panjang hingga mencapai 47 tahun.

"Selanjutnya pada November 2023, YCQ menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1005/2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada awal November 2023 Menag Yaqut juga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan tambahan kuota haji tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa tambahan kuota haji 20.000 akan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler atau sebanyak 18.400 jemaah dan 8 persen untuk haji khusus atau sebanyak 1.600 jemaah.

Namun dalam perkembangannya, kata Asep, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex setelah aplikasi e-hajj aktif dan kuota dasar 221.000 jemaah telah masuk ke dalam sistem.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ," jelasnya.

Asep menambahkan, komunikasi kemudian terus berlangsung terkait skema pembagian tersebut, termasuk rencana memisahkan kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000 jemaah.

"IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud tampak tidak melanggar UU, kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen dan 8 persen. Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," pungkasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya