Berita

Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Kasus Evi-Zendhy vs Bibi Kelinci

Polri Sudah Tepat, Bekerja Sesuai Fakta Bukan Viralitas Sosial

KAMIS, 12 MARET 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan Zendhy Kusuma, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, berbuah pujian bagi Subdit Siber Polri.

Di tengah sorotan dan derasnya opini publik, langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat.

Mantan petinggi Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang menegaskan bahwa Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus ini. 


Kata dia, perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal. Namun penyebaran data pribadi terhadap Evi dan Zendhy di media sosial adalah ranah pidana yang tidak bisa dibenarkan oleh alasan apa pun.

“Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” kata Ricky Sitohang kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2026.

Ricky juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak. 

Menurutnya, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital (trial by social media) merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusifitas masyarakat.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga. 

"Penyelesaian secara bermartabat adalah cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya