Berita

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: RMOL)

Politik

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

KAMIS, 12 MARET 2026 | 03:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa angkat bicara soal langkah tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rismon Sianipar, yang mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

"Ketika kami bertiga masih memilih menjadi manusia yang seBERANI-BERANInya," tulis Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Kamis 12 Maret 2026.

Menurut Dokter Tifa, perjuangan mengungkap kebenaran ijazah Jokowi memang berat dan melelahkan.


"365 hari.  8.760 jam.  525.000 menit. Tidak semua orang sanggup," kata Dokter Tifa.

Meski begitu, Dokter Tifa mengapresiasi Rismon yang sudah pernah berjuang sama-sama untuk memutihkan hitamnya sejarah bangsa ini.

Kabar Rismon mengajukan restorative justice tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu yang bersangkutan Saudara RHS ini bersama dengan pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi Restorative Justice kepada penyidik," kata Iman kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2026.

Iman mengatakan, pihak Rismon dan kuasa hukumnya pada hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan restorative justice tersebut. 

"Kami sebagai fasilitator, penyidik, sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," kata Iman.

Belum diketahui alasan Rismon mengajukan restorative justice tersebut. 

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster. 

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya