Berita

Barang bukti uang hasil OTT Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Uang Rp756,8 Juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong

RABU, 11 MARET 2026 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berkaitan dengan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.


Uang tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek.

"Di dalam mobil HEP (Hary Eko Purnomo) dengan nominal Rp309,2 juta, di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta, serta di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG (Santi Ghozali) dengan nominal Rp90 juta," jelas Asep.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan uang lainnya oleh Bupati Fikri melalui perantara dari sejumlah kontraktor.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta," pungkas Asep.

Dalam kegiatan OTT yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Kelima tersangka selanjutnya langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu, 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya