Berita

Jajaran pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026 (Foto:RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

RABU, 11 MARET 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan hakim menjadi penegasan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

“Seluruh masyarakat Indonesia telah mendengarkan bersama putusan dari hakim Praper PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya,” kata Budi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.


Menurut Budi, perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang saat ini tengah ditangani KPK.

Ia menambahkan, KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu membersamai dan mendukung KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menegaskan lembaganya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

“KPK menghormati putusan hakim hari ini. Dalam amar putusan disebutkan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Indah.

Ia menjelaskan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan putusan MK, KUHAP, dan Perma 4/2016,” jelasnya.

Indah menegaskan setelah putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus dilanjutkan. Penyidik kini fokus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya kita juga ingin mendengar bagaimana kelanjutan dari penyidikan perkara ini untuk tersangka saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) tentunya dan juga satu tersangka lainnya yaitu saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” pungkas Indah.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tetap berlanjut di KPK.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya