Berita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan putusan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil, Penetapan Tersangka KPK Dinyatakan Sah

RABU, 11 MARET 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sehingga penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu siang, 11 Maret 2026.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.


Hakim menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

"Menimbang permohonan praperadilan telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, maka petitum pemohon ditolak," tegas Sulistyo.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya