Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

OJK Perketat Tata Kelola Dana IPO Melalui Rekening Khusus

RABU, 11 MARET 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). 

Langkah ini dilakukan dengan mewajibkan perusahaan penempatan dana hasil IPO ke dalam satu rekening khusus agar pemantauannya lebih efektif.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penguatan tata kelola di sektor pasar modal tanah air.


"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Eddy menambahkan bahwa OJK tidak hanya berhenti pada aturan IPO. Ke depannya, regulator akan merilis serangkaian regulasi tambahan demi memperkokoh industri pasar modal secara komprehensif.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” kata Eddy.

Meski langkah-langkah ini sudah masuk dalam agenda kerja OJK, dinamika pasar saat ini mendorong otoritas untuk melakukan percepatan. “Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” tambahnya.

Ketentuan mengenai pengelolaan dana ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi pemisahan rekeing dan transparansi mutase. 

Berdasarkan Pasal 20 dan 21, emiten wajib menempatkan dana IPO di rekening penampungan khusus atas nama perusahaan di bank umum (konvensional atau syariah) yang diawasi OJK. Rekening ini harus dipisahkan dari rekening operasional rutin perusahaan. Emiten juga diharuskan menyertakan bukti mutasi rekening khusus tersebut saat menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK.

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (2) dalam beleid tersebut.

OJK menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi emiten yang tidak patuh. 

Sanksi administratif yang disiapkan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis dan denda uang, hingga tindakan tegas berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan pendaftaran atau pernyataan pendaftaran.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya