Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

OJK Perketat Tata Kelola Dana IPO Melalui Rekening Khusus

RABU, 11 MARET 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). 

Langkah ini dilakukan dengan mewajibkan perusahaan penempatan dana hasil IPO ke dalam satu rekening khusus agar pemantauannya lebih efektif.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penguatan tata kelola di sektor pasar modal tanah air.


"(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Eddy menambahkan bahwa OJK tidak hanya berhenti pada aturan IPO. Ke depannya, regulator akan merilis serangkaian regulasi tambahan demi memperkokoh industri pasar modal secara komprehensif.

"Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” kata Eddy.

Meski langkah-langkah ini sudah masuk dalam agenda kerja OJK, dinamika pasar saat ini mendorong otoritas untuk melakukan percepatan. “Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” tambahnya.

Ketentuan mengenai pengelolaan dana ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi pemisahan rekeing dan transparansi mutase. 

Berdasarkan Pasal 20 dan 21, emiten wajib menempatkan dana IPO di rekening penampungan khusus atas nama perusahaan di bank umum (konvensional atau syariah) yang diawasi OJK. Rekening ini harus dipisahkan dari rekening operasional rutin perusahaan. Emiten juga diharuskan menyertakan bukti mutasi rekening khusus tersebut saat menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK.

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (2) dalam beleid tersebut.

OJK menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi emiten yang tidak patuh. 

Sanksi administratif yang disiapkan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis dan denda uang, hingga tindakan tegas berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan pendaftaran atau pernyataan pendaftaran.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya