Berita

Ketum MPN PP Japto Soerjosoemarno di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

SELASA, 10 MARET 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, melontarkan tudingan kepada wartawan sebagai pihak yang kerap menggoreng berita.

Hal itu disampaikan Japto saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metric ton produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Japto sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 4,5 jam. Saat ditanya soal pemeriksaan, ia meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik.


"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya," kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 10 Maret 2026.

Saat wartawan kembali mencoba menggali informasi terkait pemeriksaan, termasuk soal 11 kendaraan mobilnya yang sudah disita, Japto tetap enggan menjelaskan lebih jauh dan menegaskan bahwa kehadirannya semata untuk memenuhi kewajiban hukum.

"Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan," tegasnya.

Ketika wartawan terus melontarkan pertanyaan, Japto kemudian menanyakan asal media dari pewarta yang bertanya. 

Ia bahkan menyinggung soal pemberitaan yang menurutnya sering "digoreng".

"Bukan yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan?" tanya Japto.

Saat wartawan menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut, Japto kembali menegaskan alasannya mempertanyakan asal media.

"Sekarang banyak yang goreng-goreng, berita apa ditulis," pungkas Japto.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka baru dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Tersangka baru merupakan tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga korporasi di bidang pengelolaan batubara dan kepemilikan pelabuhan untuk mendukung proses pengangkutan batubara tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa petinggi ormas PP Lainnya, yakni Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain. 

KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua PP Kaltim, Said Amin, yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya