Berita

Ketum MPN PP Japto Soerjosoemarno di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 10 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

SELASA, 10 MARET 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, melontarkan tudingan kepada wartawan sebagai pihak yang kerap menggoreng berita.

Hal itu disampaikan Japto saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metric ton produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Japto sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 4,5 jam. Saat ditanya soal pemeriksaan, ia meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik.


"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya," kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 10 Maret 2026.

Saat wartawan kembali mencoba menggali informasi terkait pemeriksaan, termasuk soal 11 kendaraan mobilnya yang sudah disita, Japto tetap enggan menjelaskan lebih jauh dan menegaskan bahwa kehadirannya semata untuk memenuhi kewajiban hukum.

"Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan," tegasnya.

Ketika wartawan terus melontarkan pertanyaan, Japto kemudian menanyakan asal media dari pewarta yang bertanya. 

Ia bahkan menyinggung soal pemberitaan yang menurutnya sering "digoreng".

"Bukan yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan?" tanya Japto.

Saat wartawan menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut, Japto kembali menegaskan alasannya mempertanyakan asal media.

"Sekarang banyak yang goreng-goreng, berita apa ditulis," pungkas Japto.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka baru dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Tersangka baru merupakan tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga korporasi di bidang pengelolaan batubara dan kepemilikan pelabuhan untuk mendukung proses pengangkutan batubara tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa petinggi ormas PP Lainnya, yakni Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain. 

KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua PP Kaltim, Said Amin, yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya