Berita

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (Tengah) (Foto: Dokumen Kemenag)

Nusantara

Dana BOS Madrasah Cair, Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

SELASA, 10 MARET 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) telah memasuki tahap pencairan bertahap. 

Anggaran ini dikirimkan langsung ke rekening lembaga yang sudah melengkapi seluruh berkas administratif.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa percepatan ini adalah bentuk dedikasi pemerintah guna menjamin stabilitas operasional sekolah, khususnya menyambut momentum Idulfitri.


“Mulai hari ini, lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin 9 Maret 2026. 

Pada fase pertama tahun ini, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun untuk menyasar lebih dari 83.000 lembaga pendidikan. Rinciannya meliputi; BOS Madrasah Swasta: Rp4,1 triliun untuk sekitar 52.000 madrasah serta BOP RA sejumlah Rp428 miliar untuk sekitar 31.000 lembaga RA.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk membayar honorarium guru non-ASN (honorer) yang belum bersertifikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik di madrasah swasta.

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Amien Suyitno. 

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan pihaknya telah menjalin kerja sama erat dengan bank penyalur demi kelancaran proses transaksi. Madrasah yang sudah mengunggah dokumen di sistem DMRKAM dapat segera melakukan penarikan.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” tutur Nyayu.

Namun, ia juga mengingatkan agar penggunaan dana tetap patuh pada regulasi yang ada. Sesuai ketentuan, alokasi untuk gaji guru dibatasi maksimal 60 persen dari total dana yang diterima, sedangkan sisanya harus diprioritaskan untuk operasional dan peningkatan mutu pembelajaran.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya