Berita

Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Periksa Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

SELASA, 10 MARET 2026 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pantauan RMOL, Japto didampingi beberapa orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB, Selasa, 10 Maret 2026.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi.


"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 10 Maret 2026

Japto sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka baru dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Tersangka baru merupakan tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga korporasi di bidang pengelolaan batubara dan kepemilikan pelabuhan untuk mendukung proses pengangkutan batubara tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa petinggi ormas PP Lainnya, yakni Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Dalam perkara gratifikasi dan TPPU, tim penyidik telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya dalam mata uang dolar AS sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudian dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain. Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke salah satu Ketua PP Kaltim, Said Amin, yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain. Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya