Berita

Pengusaha Bekasi, Sarjan. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

SENIN, 09 MARET 2026 | 19:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha asal Bekasi, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar demi mendapatkan paket pekerja di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam surat dakwaan, Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri disebut memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara.


Uang tersebut diberikan melalui ayah Ade Kunang, HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

"Ade Kuswara Kunang bersama-sama HM Kunang mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh terdakwa Sarjan," kata tim JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, setelah hasil quick count Pilkada 2025 menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada, Sarjan menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pertemuan tersebut terjadi di Restoran Gahyo Lippo Cikarang. Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu Ade untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf karena tidak mendukung Ade pada masa kampanye.

Pada 16 Desember 2024, bertempat di Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade sebagai bupati.

Selanjutnya pada 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ade melalui Sugiarto di rumah Sarjan yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade.

Setelah pemberian uang itu, pada Februari 2025, Sarjan bertemu Ade dan meminta beberapa paket pekerjaan. Atas permintaan itu, Ade diminta menemui HM Kunang sebagai pengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan.

Sarjan pun akhirnya bertemu Kunang melalui Tri Budi Utomo yang merupakan kakak kandung Ade. Pada saat itu, Sarjan memperkenalkan diri dan mengatakan akan membelikan kain sarung lebaran untuk Kunang.

Sarjan kemudian menemui Budi di kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar yang selanjutnya yang tersebut diserahkan ke Kunang.

Setelah pertemuan itu, Ade memberi arahan kepada anak buahnya, yakni Henry Lincoln selaku Kadis SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kadis Cipta Karya, Nurchaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kadis Pendidikan, Iman Nugraha selaku Kadis Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, agar memberikan paket pekerjaan untuk Sarjan.

Setelah itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade sebesar Rp8,9 miliar melalui perantara beberapa pihak. Atas pemberian uang itu, Sarjan mendapatkan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568 (Rp107,65 miliar).

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU 1/2023 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU KUHP atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU KUHP.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya