Berita

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. (Foto: Media Kaltim/Fajri)

Hukum

Berkas Kasus Roy Suryo Cs Terlalu Dipaksakan

SABTU, 07 MARET 2026 | 04:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kalau mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar saja divonis bebas oleh hakim dari perkara dugaan perintangan penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), apalagi RRT alias Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, yang berkasnya saja belum P21 sampai saat ini.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menilai lebih berat kasus Tian Bahtiar daripada kasus pencemaran nama baik, dan lain-lain, terkait ijazah Jokowi, yang dialami Roy Suryo cs.

"Bahkan, bukti kasus Tian Bahtiar jauh lebih terang dibandingkan kasus RRT," kata Erizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.


Erizal melihat wajar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan (P19) berkas RRT dan meminta penyidik mendalami lagi barang bukti dan saksi-saksi. 

"Karena berkasnya masih mentah dan terkesan dipaksakan," kata Erizal.

Bayangkan dalam kasus Tian Bahtiar, konten pemberitaannya ada, pertemuan dengan tersangka Marcella Santoso juga ada, bahkan bukti transfer juga ada. 

"Tapi hakim tak menganggap itu sebagai bukti perintangan penyidikan, apalagi merusak reputasi Kejaksaan Agung," kata Erizal.

Tian hanya dianggap kena masalah etika demokrasi saja, bukannya pidana. Dan apa yang dilakukan Tian bagian dari kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan Kejagung. 

"Bandingkan dengan apa yang dilakukan RRT. Jauh sekali dibandingkan Tian Bahtiar," pungkas Erizal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya