Berita

Acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Bisnis

OJK Dorong Percepatan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku 2027

SABTU, 07 MARET 2026 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi agar mulai berlaku pada tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, dalam acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia.

Lebih lanjut, Sumarjono menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, pembentukan lembaga penjamin polis awalnya dijadwalkan mulai beroperasi lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, yaitu pada 2028. 


Namun kini, OJK mendorong agar implementasi program tersebut dipercepat menjadi 2027.

“Kalau tadinya pada UU P2SK itu lembaga penjaminan polis mulainya lima tahun setelah diundangkan, artinya 2028, itu akan dimajukan menjadi 2027,” kata Sumarjono dikutip, Sabtu 7 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. 

Program penjaminan polis ini nantinya akan berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berharap revisi aturan dalam UU P2SK dapat segera diselesaikan agar percepatan implementasi bisa terlaksana.

Menurut Sumarjono, keberadaan lembaga penjamin polis juga akan menjadi faktor penting dalam persaingan industri asuransi. Perusahaan asuransi yang memiliki jaminan dari LPS dinilai akan lebih dipercaya oleh masyarakat.

“Perusahaan asuransi yang memiliki label dijamin oleh LPS tentu akan lebih dipercaya. Tanpa jaminan tersebut, perusahaan akan sulit bersaing,” kata Sumarjono.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya