Berita

Acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Bisnis

OJK Dorong Percepatan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku 2027

SABTU, 07 MARET 2026 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi agar mulai berlaku pada tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, dalam acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia.

Lebih lanjut, Sumarjono menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, pembentukan lembaga penjamin polis awalnya dijadwalkan mulai beroperasi lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, yaitu pada 2028. 


Namun kini, OJK mendorong agar implementasi program tersebut dipercepat menjadi 2027.

“Kalau tadinya pada UU P2SK itu lembaga penjaminan polis mulainya lima tahun setelah diundangkan, artinya 2028, itu akan dimajukan menjadi 2027,” kata Sumarjono dikutip, Sabtu 7 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. 

Program penjaminan polis ini nantinya akan berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berharap revisi aturan dalam UU P2SK dapat segera diselesaikan agar percepatan implementasi bisa terlaksana.

Menurut Sumarjono, keberadaan lembaga penjamin polis juga akan menjadi faktor penting dalam persaingan industri asuransi. Perusahaan asuransi yang memiliki jaminan dari LPS dinilai akan lebih dipercaya oleh masyarakat.

“Perusahaan asuransi yang memiliki label dijamin oleh LPS tentu akan lebih dipercaya. Tanpa jaminan tersebut, perusahaan akan sulit bersaing,” kata Sumarjono.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya