Berita

Acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Bisnis

OJK Dorong Percepatan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku 2027

SABTU, 07 MARET 2026 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi agar mulai berlaku pada tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, dalam acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia.

Lebih lanjut, Sumarjono menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, pembentukan lembaga penjamin polis awalnya dijadwalkan mulai beroperasi lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, yaitu pada 2028. 


Namun kini, OJK mendorong agar implementasi program tersebut dipercepat menjadi 2027.

“Kalau tadinya pada UU P2SK itu lembaga penjaminan polis mulainya lima tahun setelah diundangkan, artinya 2028, itu akan dimajukan menjadi 2027,” kata Sumarjono dikutip, Sabtu 7 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. 

Program penjaminan polis ini nantinya akan berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berharap revisi aturan dalam UU P2SK dapat segera diselesaikan agar percepatan implementasi bisa terlaksana.

Menurut Sumarjono, keberadaan lembaga penjamin polis juga akan menjadi faktor penting dalam persaingan industri asuransi. Perusahaan asuransi yang memiliki jaminan dari LPS dinilai akan lebih dipercaya oleh masyarakat.

“Perusahaan asuransi yang memiliki label dijamin oleh LPS tentu akan lebih dipercaya. Tanpa jaminan tersebut, perusahaan akan sulit bersaing,” kata Sumarjono.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya