Berita

Acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Bisnis

OJK Dorong Percepatan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku 2027

SABTU, 07 MARET 2026 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi agar mulai berlaku pada tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, dalam acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia.

Lebih lanjut, Sumarjono menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, pembentukan lembaga penjamin polis awalnya dijadwalkan mulai beroperasi lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, yaitu pada 2028. 


Namun kini, OJK mendorong agar implementasi program tersebut dipercepat menjadi 2027.

“Kalau tadinya pada UU P2SK itu lembaga penjaminan polis mulainya lima tahun setelah diundangkan, artinya 2028, itu akan dimajukan menjadi 2027,” kata Sumarjono dikutip, Sabtu 7 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. 

Program penjaminan polis ini nantinya akan berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berharap revisi aturan dalam UU P2SK dapat segera diselesaikan agar percepatan implementasi bisa terlaksana.

Menurut Sumarjono, keberadaan lembaga penjamin polis juga akan menjadi faktor penting dalam persaingan industri asuransi. Perusahaan asuransi yang memiliki jaminan dari LPS dinilai akan lebih dipercaya oleh masyarakat.

“Perusahaan asuransi yang memiliki label dijamin oleh LPS tentu akan lebih dipercaya. Tanpa jaminan tersebut, perusahaan akan sulit bersaing,” kata Sumarjono.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya