Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah divonis bebas.

Hukum

Kasus Demo Ricuh 2025, Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat, 6 Maret 2026.


Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Konten yang diunggah para terdakwa terkait kronologi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dinilai masih sejalan dengan informasi yang beredar di ruang publik pada saat itu.

Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2024 merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis terhadap peristiwa yang menimpa Affan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi,” kata Hakim.

Hakim juga menyebut tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terlibat kerusuhan secara langsung karena terpengaruh unggahan para terdakwa.

Bahkan satu-satunya saksi yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas, yakni Anak Faiz Ambia, menyatakan tidak terdorong melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kekerasan dalam unggahan tersebut.

“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan unsur menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya