Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah divonis bebas.

Hukum

Kasus Demo Ricuh 2025, Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat, 6 Maret 2026.


Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Konten yang diunggah para terdakwa terkait kronologi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dinilai masih sejalan dengan informasi yang beredar di ruang publik pada saat itu.

Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2024 merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis terhadap peristiwa yang menimpa Affan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi,” kata Hakim.

Hakim juga menyebut tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terlibat kerusuhan secara langsung karena terpengaruh unggahan para terdakwa.

Bahkan satu-satunya saksi yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas, yakni Anak Faiz Ambia, menyatakan tidak terdorong melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kekerasan dalam unggahan tersebut.

“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan unsur menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya