Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah divonis bebas.

Hukum

Kasus Demo Ricuh 2025, Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat, 6 Maret 2026.


Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Konten yang diunggah para terdakwa terkait kronologi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dinilai masih sejalan dengan informasi yang beredar di ruang publik pada saat itu.

Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2024 merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis terhadap peristiwa yang menimpa Affan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi,” kata Hakim.

Hakim juga menyebut tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terlibat kerusuhan secara langsung karena terpengaruh unggahan para terdakwa.

Bahkan satu-satunya saksi yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas, yakni Anak Faiz Ambia, menyatakan tidak terdorong melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kekerasan dalam unggahan tersebut.

“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan unsur menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya