Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah divonis bebas.

Hukum

Kasus Demo Ricuh 2025, Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat, 6 Maret 2026.


Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Konten yang diunggah para terdakwa terkait kronologi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dinilai masih sejalan dengan informasi yang beredar di ruang publik pada saat itu.

Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2024 merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis terhadap peristiwa yang menimpa Affan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi,” kata Hakim.

Hakim juga menyebut tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terlibat kerusuhan secara langsung karena terpengaruh unggahan para terdakwa.

Bahkan satu-satunya saksi yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas, yakni Anak Faiz Ambia, menyatakan tidak terdorong melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kekerasan dalam unggahan tersebut.

“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan unsur menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya