Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah divonis bebas.

Hukum

Kasus Demo Ricuh 2025, Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat, 6 Maret 2026.


Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Konten yang diunggah para terdakwa terkait kronologi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dinilai masih sejalan dengan informasi yang beredar di ruang publik pada saat itu.

Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2024 merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis terhadap peristiwa yang menimpa Affan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi,” kata Hakim.

Hakim juga menyebut tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terlibat kerusuhan secara langsung karena terpengaruh unggahan para terdakwa.

Bahkan satu-satunya saksi yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas, yakni Anak Faiz Ambia, menyatakan tidak terdorong melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kekerasan dalam unggahan tersebut.

“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan unsur menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya