Berita

Sidang perkara pengadaan laptop berbasis chromebook. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Diungkap JPU, Eks Anak Buah Nadiem Merasa Dijebak soal Pengadaan Chromebook

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsah sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kesaksiannya, ia merasa dijebak oleh kebijakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS.

Hal itu terungkap dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta yang muncul selama proses pemeriksaan di persidangan.


Menurut Roy, peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Pada hari yang sama digelar rapat melalui aplikasi Zoom yang diikuti sejumlah pejabat eselon I dan II Kemendikbud.

Dalam rapat itu, kata Roy, Nadiem menyampaikan arahan terkait percepatan pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dengan menggunakan sistem manajemen perangkat chrome device management atau chromebook.

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Menteri Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan chromebook,” ujar Roy dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Arahan tersebut membuat Mulyatsah mencari kejelasan langkah yang harus diambil. Pada malam hari ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Dalam konsultasi itu, Hamid disebut menyarankan agar Mulyatsah melaksanakan arahan menteri.

“Jawabannya saat itu, laksanakan saja perintah Menteri menggunakan Chromebook,” ujar Roy menirukan keterangan yang muncul di persidangan.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah kemudian menandatangani dokumen tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS. Perubahan itu selanjutnya dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa aturan tertulis dalam Permendikbud 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan justru menetapkan penggunaan sistem operasi Windows, bukan ChromeOS.

Roy mengatakan, ketika ditunjukkan aturan tersebut dalam pemeriksaan, Mulyatsah mengaku baru menyadari adanya perbedaan antara instruksi yang dijalankan dengan regulasi tertulis.

Di persidangan, Mulyatsah juga disebut sempat melontarkan kritik keras terhadap mantan menterinya.

“Terdakwa bahkan menyampaikan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” kata Roy.

Jaksa menilai fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan sistem operasi ChromeOS.

Menurut Roy, tim jaksa akan terus mendalami sejauh mana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap kerugian negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan saat itu dalam kebijakan penggunaan ChromeOS yang berdampak pada kerugian negara,” pungkas Roy.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya