Berita

Sidang perkara pengadaan laptop berbasis chromebook. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Diungkap JPU, Eks Anak Buah Nadiem Merasa Dijebak soal Pengadaan Chromebook

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsah sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kesaksiannya, ia merasa dijebak oleh kebijakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS.

Hal itu terungkap dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta yang muncul selama proses pemeriksaan di persidangan.


Menurut Roy, peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Pada hari yang sama digelar rapat melalui aplikasi Zoom yang diikuti sejumlah pejabat eselon I dan II Kemendikbud.

Dalam rapat itu, kata Roy, Nadiem menyampaikan arahan terkait percepatan pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dengan menggunakan sistem manajemen perangkat chrome device management atau chromebook.

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Menteri Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan chromebook,” ujar Roy dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Arahan tersebut membuat Mulyatsah mencari kejelasan langkah yang harus diambil. Pada malam hari ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Dalam konsultasi itu, Hamid disebut menyarankan agar Mulyatsah melaksanakan arahan menteri.

“Jawabannya saat itu, laksanakan saja perintah Menteri menggunakan Chromebook,” ujar Roy menirukan keterangan yang muncul di persidangan.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah kemudian menandatangani dokumen tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS. Perubahan itu selanjutnya dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa aturan tertulis dalam Permendikbud 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan justru menetapkan penggunaan sistem operasi Windows, bukan ChromeOS.

Roy mengatakan, ketika ditunjukkan aturan tersebut dalam pemeriksaan, Mulyatsah mengaku baru menyadari adanya perbedaan antara instruksi yang dijalankan dengan regulasi tertulis.

Di persidangan, Mulyatsah juga disebut sempat melontarkan kritik keras terhadap mantan menterinya.

“Terdakwa bahkan menyampaikan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” kata Roy.

Jaksa menilai fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan sistem operasi ChromeOS.

Menurut Roy, tim jaksa akan terus mendalami sejauh mana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap kerugian negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan saat itu dalam kebijakan penggunaan ChromeOS yang berdampak pada kerugian negara,” pungkas Roy.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya