Berita

Sidang perkara pengadaan laptop berbasis chromebook. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Diungkap JPU, Eks Anak Buah Nadiem Merasa Dijebak soal Pengadaan Chromebook

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsah sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kesaksiannya, ia merasa dijebak oleh kebijakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS.

Hal itu terungkap dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta yang muncul selama proses pemeriksaan di persidangan.


Menurut Roy, peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Pada hari yang sama digelar rapat melalui aplikasi Zoom yang diikuti sejumlah pejabat eselon I dan II Kemendikbud.

Dalam rapat itu, kata Roy, Nadiem menyampaikan arahan terkait percepatan pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dengan menggunakan sistem manajemen perangkat chrome device management atau chromebook.

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Menteri Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan chromebook,” ujar Roy dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Arahan tersebut membuat Mulyatsah mencari kejelasan langkah yang harus diambil. Pada malam hari ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Dalam konsultasi itu, Hamid disebut menyarankan agar Mulyatsah melaksanakan arahan menteri.

“Jawabannya saat itu, laksanakan saja perintah Menteri menggunakan Chromebook,” ujar Roy menirukan keterangan yang muncul di persidangan.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah kemudian menandatangani dokumen tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS. Perubahan itu selanjutnya dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa aturan tertulis dalam Permendikbud 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan justru menetapkan penggunaan sistem operasi Windows, bukan ChromeOS.

Roy mengatakan, ketika ditunjukkan aturan tersebut dalam pemeriksaan, Mulyatsah mengaku baru menyadari adanya perbedaan antara instruksi yang dijalankan dengan regulasi tertulis.

Di persidangan, Mulyatsah juga disebut sempat melontarkan kritik keras terhadap mantan menterinya.

“Terdakwa bahkan menyampaikan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” kata Roy.

Jaksa menilai fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan sistem operasi ChromeOS.

Menurut Roy, tim jaksa akan terus mendalami sejauh mana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap kerugian negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan saat itu dalam kebijakan penggunaan ChromeOS yang berdampak pada kerugian negara,” pungkas Roy.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya