Berita

Sidang perkara pengadaan laptop berbasis chromebook. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Diungkap JPU, Eks Anak Buah Nadiem Merasa Dijebak soal Pengadaan Chromebook

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsah sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kesaksiannya, ia merasa dijebak oleh kebijakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS.

Hal itu terungkap dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta yang muncul selama proses pemeriksaan di persidangan.


Menurut Roy, peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Pada hari yang sama digelar rapat melalui aplikasi Zoom yang diikuti sejumlah pejabat eselon I dan II Kemendikbud.

Dalam rapat itu, kata Roy, Nadiem menyampaikan arahan terkait percepatan pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dengan menggunakan sistem manajemen perangkat chrome device management atau chromebook.

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Menteri Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan chromebook,” ujar Roy dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Arahan tersebut membuat Mulyatsah mencari kejelasan langkah yang harus diambil. Pada malam hari ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Dalam konsultasi itu, Hamid disebut menyarankan agar Mulyatsah melaksanakan arahan menteri.

“Jawabannya saat itu, laksanakan saja perintah Menteri menggunakan Chromebook,” ujar Roy menirukan keterangan yang muncul di persidangan.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah kemudian menandatangani dokumen tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS. Perubahan itu selanjutnya dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa aturan tertulis dalam Permendikbud 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan justru menetapkan penggunaan sistem operasi Windows, bukan ChromeOS.

Roy mengatakan, ketika ditunjukkan aturan tersebut dalam pemeriksaan, Mulyatsah mengaku baru menyadari adanya perbedaan antara instruksi yang dijalankan dengan regulasi tertulis.

Di persidangan, Mulyatsah juga disebut sempat melontarkan kritik keras terhadap mantan menterinya.

“Terdakwa bahkan menyampaikan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” kata Roy.

Jaksa menilai fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan sistem operasi ChromeOS.

Menurut Roy, tim jaksa akan terus mendalami sejauh mana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap kerugian negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan saat itu dalam kebijakan penggunaan ChromeOS yang berdampak pada kerugian negara,” pungkas Roy.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya