Berita

Sidang perkara pengadaan laptop berbasis chromebook. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Diungkap JPU, Eks Anak Buah Nadiem Merasa Dijebak soal Pengadaan Chromebook

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsah sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kesaksiannya, ia merasa dijebak oleh kebijakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perubahan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS.

Hal itu terungkap dalam persidangan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta yang muncul selama proses pemeriksaan di persidangan.


Menurut Roy, peristiwa tersebut bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Pada hari yang sama digelar rapat melalui aplikasi Zoom yang diikuti sejumlah pejabat eselon I dan II Kemendikbud.

Dalam rapat itu, kata Roy, Nadiem menyampaikan arahan terkait percepatan pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dengan menggunakan sistem manajemen perangkat chrome device management atau chromebook.

“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Menteri Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan chromebook,” ujar Roy dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Arahan tersebut membuat Mulyatsah mencari kejelasan langkah yang harus diambil. Pada malam hari ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Dalam konsultasi itu, Hamid disebut menyarankan agar Mulyatsah melaksanakan arahan menteri.

“Jawabannya saat itu, laksanakan saja perintah Menteri menggunakan Chromebook,” ujar Roy menirukan keterangan yang muncul di persidangan.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyatsah kemudian menandatangani dokumen tinjauan kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS. Perubahan itu selanjutnya dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa aturan tertulis dalam Permendikbud 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan justru menetapkan penggunaan sistem operasi Windows, bukan ChromeOS.

Roy mengatakan, ketika ditunjukkan aturan tersebut dalam pemeriksaan, Mulyatsah mengaku baru menyadari adanya perbedaan antara instruksi yang dijalankan dengan regulasi tertulis.

Di persidangan, Mulyatsah juga disebut sempat melontarkan kritik keras terhadap mantan menterinya.

“Terdakwa bahkan menyampaikan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” kata Roy.

Jaksa menilai fakta-fakta persidangan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan sistem operasi ChromeOS.

Menurut Roy, tim jaksa akan terus mendalami sejauh mana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap kerugian negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan saat itu dalam kebijakan penggunaan ChromeOS yang berdampak pada kerugian negara,” pungkas Roy.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya