Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem)

Hukum

Nadiem Kecewa Angka Kerugian Dinilai Tidak Berdasar

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih mendengarkan saksi-saksi.

Alexander Vidi, selaku Prinsipal PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit pada proyek pengadaan Chromebook. 

Berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada,  ia menegaskan secara riil pihaknya mengalami kerugian, sebab pembayaran ke pabrik tetap harus dilakukan sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). 


Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp112 miliar dalam dakwaan yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri, karena dasar data perhitungan tersebut tidak diketahuinya.

Terkait angka yang tercantum dalam dakwaan yang menyebut adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp 112 miliar, Alexander menyatakan tidak mengetahui asal-usul perhitungan tersebut dan mempertanyakan dasar data yang digunakan. 

"Jadi kalau ditanya secara riil-nya, ya memang kita rugi, Pak. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu dari mana, seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan." ujarnya sebagai saksi di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin, 5 Maret 2026.

Bantahan senada juga datang dari perwakilan PT Bangga/Chromebook Advan, Chandra Advan. Ia mengklarifikasi bahwa total keuntungan kotor (gross) riil yang didapatkan perusahaannya dari pengadaan Chromebook periode 2021 hingga 2022 adalah sebesar Rp14,7 miliar. 

Angka ini sangat berbanding terbalik dengan dakwaan yang menuduh adanya keuntungan untuk memperkaya diri sebesar Rp48 miliar. Chandra bahkan mengungkapkan bahwa angka Rp48 miliar tersebut tidak pernah diinformasikan kepadanya selama proses penyidikan maupun saat diperiksa oleh BPKP. 

Selain soal harga, persidangan juga menyoroti istilah co-investment yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perwakilan PT Acer, Rico Gunawan, meluruskan bahwa dana tersebut sebenarnya adalah marketing fund (dana pemasaran), yang merupakan praktik umum di industri teknologi. 

Rico menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai prinsipal seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD, yang ditujukan murni untuk aktivitas pemasaran seperti iklan dan pelatihan untuk mitra, bukan untuk imbal jasa pribadi (kickback).

"Co-investment ini mungkin lebih tepatnya marketing fund, ya Pak. Jadi biasanya kalau kami kerja sama dengan prinsipal seperti Intel, Microsoft, Google, itu biasa ada aktivitas marketing dan mereka memberikan marketing funding. Intinya produk-produk yang memang kami pakai. Dana itu dipakai untuk aktivitas marketing seperti iklan, pelatihan ke partner, reseller, atau distributor. Jadi bukan untuk imbal jasa pribadi, itu memang marketing fund yang lumrah di semua brand," beber Rico.

Menanggapi jalannya persidangan, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan sebenarnya tidak ada. 

Ia merinci bahwa klaim kerugian tersebut berasal dari dua komponen yang dinilainya tidak tepat yakni, dakwaan kerugian sebesar Rp600 miliar terkait fitur Chrome Device Management (CDM), yang sudah jelas tidak disebut sebagai kerugian oleh BPKP. 

Lalu dakwaan kerugian kedua sebesar Rp1,5 triliun yang dihitung dari selisih asumsi harga laptop Rp4,3 juta yang menurut kesaksian para prinsipal dan distributor tidak realistis dibanding harga pasar.

“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp2 triliun itu sebenarnya tidak ada. Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp4,3 juta sampai Rp4,7 juta, bahkan ada yang Rp5 juta,” ujar Nadiem.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya