Berita

Ilustrasi THR 2026 (Sumber: Freepik)

Nusantara

Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker Secara Online

JUMAT, 06 MARET 2026 | 17:38 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, mulai dari keterlambatan hingga tidak dibayarkannya tunjangan tersebut.

Pada 2026, pemerintah kembali menyediakan Posko THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Posko ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun secara daring. Layanan ini juga menyediakan konsultasi terkait hak THR, mekanisme pengaduan, hingga proses penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.


Lalu, bagaimana cara melaporkan pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker? Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2026 secara online.

1. Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
2. Pilih menu "Masuk"
3. Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan
5. Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR 2026

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5 persen denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya