Berita

Ilustrasi THR 2026 (Sumber: Freepik)

Nusantara

Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker Secara Online

JUMAT, 06 MARET 2026 | 17:38 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, mulai dari keterlambatan hingga tidak dibayarkannya tunjangan tersebut.

Pada 2026, pemerintah kembali menyediakan Posko THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Posko ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun secara daring. Layanan ini juga menyediakan konsultasi terkait hak THR, mekanisme pengaduan, hingga proses penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.


Lalu, bagaimana cara melaporkan pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker? Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2026 secara online.

1. Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
2. Pilih menu "Masuk"
3. Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan
5. Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR 2026

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5 persen denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya