Berita

Ilustrasi THR 2026 (Sumber: Freepik)

Nusantara

Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker Secara Online

JUMAT, 06 MARET 2026 | 17:38 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, mulai dari keterlambatan hingga tidak dibayarkannya tunjangan tersebut.

Pada 2026, pemerintah kembali menyediakan Posko THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Posko ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun secara daring. Layanan ini juga menyediakan konsultasi terkait hak THR, mekanisme pengaduan, hingga proses penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.


Lalu, bagaimana cara melaporkan pelanggaran THR 2026 ke Posko Kemnaker? Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2026 secara online.

1. Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
2. Pilih menu "Masuk"
3. Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan
5. Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR 2026

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5 persen denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya