Berita

TNI melalui Atase Pertahanan (Athan) RI di Abuja berhasil membebaskan empat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penculikan oleh perompak di di lepas pantai Gabon (Perairan Gabon), Afrika Tengah pada Minggu 11 Januari 2026. (Foto: Puspen TNI)

Pertahanan

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Berhasil Dibebaskan

JUMAT, 06 MARET 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

TNI melalui Atase Pertahanan (Athan) RI di Abuja berhasil membebaskan empat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penculikan oleh perompak di lepas pantai Gabon, Afrika Tengah, pada Minggu, 11 Januari 2026.

Keempat ABK tersebut kini telah didampingi Athan RI di Abuja dan berhasil tiba di Lagos, Nigeria, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, pembebasan para ABK terjadi setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang dengan para pembajak.


“Pembebasan para ABK tersebut terjadi setelah melalui proses negosiasi dengan para pembajak yang berlangsung cukup lama hingga akhirnya tercapai kesepakatan pada 3 Maret 2026,” kata Aulia dalam keterangan resminya, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menambahkan, total ada sembilan orang yang dibebaskan dalam proses tersebut, termasuk empat WNI, yaitu Abdul Ajis, Aditia Permana, Mohamad Fardan Mubarok, dan Eka Trenggana.

Untuk sementara waktu, para ABK WNI akan ditempatkan di fasilitas penampungan yang aman di Lagos guna menjalani pemeriksaan kesehatan serta memastikan kondisi fisik mereka pasca pembebasan.

Aulia juga menyebutkan bahwa keberhasilan pembebasan para ABK merupakan hasil koordinasi dan komunikasi yang efektif antara berbagai pihak.

“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi antara Athan RI di Abuja, KBRI di Abuja, Kedutaan Besar Tiongkok di Gabon, perusahaan IB Fish, Athan Tiongkok di Abuja, serta Ketua Komunitas Tiongkok di Lagos,” ujarnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya