Berita

Ilustrasi pembungkaman demokrasi. (Foto: AI)

Publika

Daulat Rakyat dan Hukum yang Hambar

JUMAT, 06 MARET 2026 | 13:22 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

VOX Populi Vox Dei! Adagium tentang suara rakyat adalah suara Tuhan, seringkali bergema di panggung politik. Seolah menjadi formula mantra pembius. Dibalik kemegahan diksi tersebut, tersimpan perenungan filosofis: Benarkah hukum kita lahir dari rahim kehendak rakyat, atau ia hanya sekadar stempel legalitas bagi kehendak elite?
 
Sejatinya, ungkapan tersebut bukan jargon, melainkan asas hukum yang secara aksiologis menuntut hukum untuk selalu berorientasi pada kemaslahatan publik -bonum commune.

Ketika Suara Menjadi Sunyi


Urusan publik dalam ranah politik, selalu direfleksikan pada proses politik formal elektoral. Lalu, imajinasikan jutaan orang memberikan suara di bilik suara. Namun sekejap setelah pesta usai, suara mereka dibungkam oleh regulasi yang disusun terburu-buru di ruang tertutup.
 
Kondisi seperti ini menjadi ironi yang membuktikan bahwa terdapat ada jarak yang lebar antara suara sebagai angka statistik dan suara sebagai esensi hukum. Lantas bagaimana aktualisasi suara publik dapat merepresentasikan suara Tuhan? Terlebih, ketika para wakil terpilih tidak membawa aspirasi publik itu sendiri.

Saat ini, demokrasi kita sedang digugat karena dalam praktiknya sering menjadi alat seremoni atau semacam demokrasi formalistik yang menjadikan pemilu sebagai momentum dalam merampas hak rakyat (Mahfud MD, 2024).

Kedaulatan Bukan Sekadar Angka

Dalam teori hukum, kedaulatan rakyat adalah roh dari konstitusi kita. Pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Asshiddiqie, 2013).
 
Tetapi diingatkan pula oleh Jimly, bahwa kita perlu untuk membedakan antara keterwakilan fisik di parlemen sebagai representation in presence dari bentuk keterwakilan gagasan yang substantif -representation in ideas (Asshiddiqie, 2007).
 
Hukum yang hanya mengandalkan keterwakilan fisik tanpa memperjuangkan aspirasi nyata dari kepentingan publik adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya.
 
Di sinilah Vox Populi Vox Dei berperan sebagai pengingat etis: bahwa suara rakyat harus menjadi sumber kebenaran hukum, bukan sekadar alat kekuasaan. Tanpa kesadaran akan hal tersebut, kita mudah terjebak dalam mayoritarianisme buta, dimana suara terbanyak digunakan untuk mengesahkan aturan yang justru menindas kepentingan umum (Arifin, 2025).
 
Jebakan Prosedural

Format konkret dari suara rakyat dalam hukum adalah partisipasi publik, termasuk dalam menyusun regulasi. Berdasarkan Undang-Undang No 13/ 2022 (UU P3) menjamin hak publik, meski pada implementasinya berhadapan dengan lapisan birokrasi.
 
Semisal, adanya pembatasan bahwa partisipasi hanya berlaku bagi kelompok terdaftar, sebuah syarat administratif yang mencederai hak konstitusional masyarakat (Ticoalu & Haqq, 2022). Seringkali formalisme hukum, menyebabkan bentuk regulasi yang timpang bagi publik.
 
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi memberikan standar melalui konsep partisipasi bermakna -meaningful participation dengan tiga kriteria hak dasar yang wajib dipenuhi negara: (i) hak untuk didengar -right to be heard, (ii) hak untuk dipertimbangkan -right to be considered, dan (iii) hak untuk mendapatkan penjelasan -right to be explained (Nugraha et al., 2024).
 
Jika salah satu dari tiga elemen ini diabaikan, sebagaimana dalam polemik pembentukan UU Cipta Kerja yang memicu gelombang protes besar, sesungguhnya hukum tersebut cacat secara formil dan kehilangan ruh kerakyatannya (Farrisqi & Fauzi, 2021).
 
Ancaman Vox Turbinis

Tantangan menjadi semakin kompleks dengan hadirnya media sosial. Keberadaan Vox Populi berhadapan dengan narasi yang difabrikasi dan dimanipulasi oleh algoritma dan aktor politik digital (Ash-Shafah, 2024).
 
Karena itu pula, perlu kewaspadaan suara rakyat yang jernih tidak berubah menjadi suara keramaian -vox turbinis atau justru berubah menjadi suara emosi massa -vox emoti yang picik. Sebuah kebijakan yang diambil karena sebuah kasus menjadi viral -virality based policy tanpa kajian mendalam, justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru (Murtadlo & Saputra, 2024).
 
Legitimasi hukum tidak terletak pada ketebalan naskah akademik atau sebatas kecepatan proses pengesahannya, melainkan terkait sejauh mana publik merasa terlindungi olehnya. Konsep Vox Populi Vox Dei menuntut kita untuk mengembalikan hukum pada fungsinya sebagai pelayan keadilan, bukan alat integrasi kekuasaan.
 
Dalam kerangka teknis, diperlukan upaya strategis; (i) Menghapus hambatan birokratis agar partisipasi publik bersifat inklusif, tanpa sekat administratif yang diskriminatif, (ii) Proses legislasi beralih dari sekadar sosialisasi, menuju musyawarah deliberatif mempertimbangkan masukan publik secara substantif, (iii) Peningkatan literasi, di mana perlu dibangun edukasi dan literasi hukum agar opini publik didasarkan pada rasionalitas, bukan manipulasi emosi.
 
Pada akhirnya, kewibawaan hukum tercipta, manakala suara rakyat yang didengar menjadi  suara kebijaksanaan demi membawa amanat kebermanfaatan publik, karena disitulah letak makna suara Tuhan sesungguhnya.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya