Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Praktik Curang di Bea Cukai, Siap Periksa Forwarder Lain

JUMAT, 06 MARET 2026 | 09:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik kini membidik perusahaan forwarder lain yang diduga menjalankan praktik serupa dengan PT Blueray Cargo (BR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi guna mengembangkan perkara yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.

“Dalam perkara ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026. 


Budi menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah perusahaan forwarder lain untuk memastikan apakah praktik yang dilakukan PT Blueray juga terjadi di perusahaan jasa pengurusan impor lainnya.

“Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya,” ujarnya.

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pola praktik serupa dalam pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai.

“Penyidik perlu mendalami apakah praktik-praktik yang dilakukan oleh PT BR ini juga dilakukan oleh forwarder lain,” kata Budi.

Dalam perkara ini, pada Kamis (26/2/2026), KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Jumat 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. 

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, antara lain uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan tersebut membuat barang impor milik Blueray diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, barang KW, hingga barang ilegal bisa masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya