Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Pastikan Selidiki Peran Forwarder Lain di Kasus Impor Bea Cukai

JUMAT, 06 MARET 2026 | 05:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi impor barang ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih terus berkembang. 

Selain PT Blueray Cargo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan forwarder lain dalam praktik pengkondisian jalur pemeriksaan barang.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pola kerja para forwarder dalam mengatur jalur pemeriksaan di Bea Cukai, termasuk dugaan praktik pengondisian jalur hijau maupun jalur merah bagi barang impor.


“Dalam perkara Bea Cukai ini salah satu forwarder yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu dari forwarder PT Blueray. Kemudian penyelidik masih terus melakukan pengembangan dan nanti tentu ada forwarder-forwarder lain yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, penyidik sedang mendalami mekanisme bagaimana para importir memasukkan barang melalui jasa forwarder di pintu pemeriksaan Bea Cukai. 

Fokus pendalaman juga diarahkan pada kemungkinan praktik yang sama dilakukan oleh perusahaan forwarder lain.

“Ini kita akan mendalami bagaimana proses dan mekanisme para importir ini memasukkan barangnya oleh forwarder di pintu jalur pihak cukainya. Karena memang dalam perkara ini ada setting jalur hijau dan jalur merah,” ujarnya.

Budi menambahkan, sejumlah forwarder lain telah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, KPK belum merinci secara terbuka identitas perusahaan yang telah diperiksa dalam tahap awal tersebut.

“Ada beberapa yang sudah dilakukan pemanggilan dan nanti pasti penyelidik juga masih akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Selain pengembangan pada pihak forwarder, KPK juga terus menelusuri aliran dana yang ditemukan dalam penggeledahan sebuah safe house. 

Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang sekitar Rp5 miliar yang diduga berasal dari berbagai praktik pengurusan kepabeanan dan cukai.

“Uang itu tidak hanya dari proses kepabeanan, tapi juga dari bea cukai yang sudah bercampur. Tentu penyidik nanti butuh melakukan pendalaman terhadap proses dari cukai itu,” ungkapnya.

KPK juga telah menyita lima unit kendaraan roda empat dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk mendukung aktivitas operasional dalam praktik pengurusan impor.

“Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan perkara ini,” pungkas Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga tengah mengumpulkan data dan keterangan terkait perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol. Produk tersebut diduga masuk melalui mekanisme pengurusan yang diatur oleh oknum di lingkungan Bea Cukai.

Selain itu, nyaring terdengar nama PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express di lingkungan KPK terlibat dalam pengkondisian impor barang ilegal tersebut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya