Berita

Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Sekjen Golkar soal Kasus Fadia Arafiq: Partai Sudah Beri Pembekalan!

JUMAT, 06 MARET 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Golkar merespons status tersangka yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pasalnya, Fadia yang merupakan kader Golkar mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena memiliki latar belakang pedangdut.

Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan setiap pejabat pemerintahan seharusnya memahami tata kelola pemerintahan, termasuk aturan pengadaan barang dan jasa.


“Sebenarnya setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Sarmuji, partai politik maupun pemerintah pusat telah memberikan pembekalan kepada para kepala daerah. Namun, pejabat publik tetap dituntut untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap tugasnya.

“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus menerus,” tegasnya.

Sarmuji juga mengingatkan bahwa di lingkungan pemerintah daerah terdapat bagian hukum yang bertugas mendampingi kepala daerah dalam menjalankan kebijakan.

“Pemerintah daerah juga memiliki bagian hukum yang mesti mendampingi pejabat daerah terus menerus,” pungkas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, alasan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.

Fadia juga mengaku urusan teknis pemerintahan selama menjabat Bupati Pekalongan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara.

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum," tegas Asep.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya