Berita

Ilustrasi hukuman. (Foto: RMOL)

Publika

Batas Diskresi Bisnis dan Delik Korupsi

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:51 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DILEMA! Benturan profesionalitas yang paling nyata dalam pengelolaan bisnis, adalah ujian integritas pada perusahaan negara. Berbagai kasus tata kelola usaha milik negara, memperlihatkan fenomena brutal.

Perlu seimbang dalam memahami konstruksi persoalan secara spesifik, karena masih ada para profesional yang jujur mengabdi. 

Pengelola perusahaan milik negara dituntut untuk mampu melampaui dua karang. Pada level awal memiliki kecerdasan untuk mengambil langkah luar biasa (extraordinary measures) demi keberlanjutan operasional serta pelayanan publik. Di sisi lain, mempunyai kelihaian untuk fleksibel dalam rigiditas hukum keuangan negara dalam mengelola kas perseroan. 


Pada kasus ASDP, keputusan bisnis dengan prosedur yang bertahap, pun berpotensi menjadi perkara hukum. Demikian pula terlihat di kasus PT Indofarma Tbk memperlihatkan bagaimana keputusan pada kondisi kompleksitas bisnis, dalam konteks kedaruratan pandemi penuh dengan kabut ketidakpastian, kemudian hari justru divonis sebagai kesalahan yang merugikan negara. Kita tidak bisa membaca peristiwa masa lalu dengan kacamata hari ini.

Fenomena ini menuntut kita untuk membedah ulang: dimana batas antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan melawan hukum? Karena sejatinya dalam bisnis pada umumnya, sebagaimana keuntungan maka kerugian juga merupakan konsekuensi yang kerap kali tidak bisa dihindari, tersebab sifat dunia usaha yang sangatlah dinamis.

Teori Keagenan 

Secara filosofis, peran BUMN didasarkan pada mandat Pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui konsep Welfare State (Fadil, 2023). Namun, dalam perspektif sosiologis, hubungan antara pemerintah sebagai pemilik (prinsipal) dan direksi sebagai pengelola (agen) seringkali terjebak dalam Agency Problem

Direksi menghadapi dilema etika akut antara kepatuhan terhadap perintah jabatan untuk segera mengeksekusi program pandemi dengan tanggung jawab menjaga keberlangsungan perusahaan (Rissy, 2020). Diktumnya, patuh atau diganti, menyebabkan krisis perusahaan.

Situasi tersebut diperparah oleh budaya korporasi yang rentan intervensi. Fakta sosiologis dalam perkara Indofarma menunjukkan betapa lemahnya fungsi internal perusahaan dalam berhadapan dengan titipan kepentingan kekuasaan, sehingga alih-alih dapat melakukan checks and balances, malah justru menambah beban biaya melalui permintaan dana untuk kepentingan non-bisnis (Alimudin, 2025).

Business Judgment Rule vs Mens Rea

Dalam dunia korporasi, terdapat doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian bisnis, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan (Fuady, 2018). 

Berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN yang baru diundangkan pun secara eksplisit mengadopsi doktrin ini dalam Pasal 9F sebagai upaya memberikan kepastian hukum (Pradipta & Widjajanti, 2025). Ditujukan untuk mereduksi dilema profesional.

Selain perbuatan yang dipersangkakan sebagai kejahatan, perlu ditelisik unsur "niat jahat" (mens rea) dengan memperhatikan transparansi proses pengambilan keputusan bisnis. Termasuk merunut apakah prosedur akuntansi dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) memang dilanggar secara sengaja (Addinda et al., 2025).

Kendala utama yang masih dihadapi BUMN kita adalah ketidakharmonisan regulasi. Meskipun UU BUMN 2025 telah mencoba memisahkan kekayaan BUMN dari rezim keuangan negara, namun begitu aparat penegak hukum seringkali masih menggunakan pendekatan formalistik yang memidanakan kerugian bisnis murni (Dahoklory, 2020). 

Kita memerlukan langkah fundamental, (i) penguatan pengawasan dan audit berbasis digital yang memastikan terjadinya transparansi proses, (ii) penempatan sumber daya manusia berbasis kompetensi, sehingga objektif dan independen, serta terbebas dari utang budi politik, agar fungsi kontrol berjalan (Imam Rafi et al., 2025).

(iii) harmonisasi standar diskresi, perlu menerbitkan pedoman operasional mengenai batasan pengambilan keputusan dalam situasi krisis agar direksi memiliki safety belt hukum yang terukur (Herwibowo et al., 2025).

Teranglah bahwa profesionalisme direksi BUMN diuji bukan saat perusahaan mencetak laba di masa normal, melainkan saat mereka tetap mampu berpijak pada kejujuran intelektual di tengah badai krisis. Profesionalisme dan panduan kompas moral etik pembedanya. Integritas menjadi asuransi terbaik bagi seorang pemimpin korporasi negara.

Proses implementasi sekaligus transformasi UU BUMN 2025 perlu terus dipertajam, namun tanpa perbaikan budaya organisasi dan independensi dari intervensi politik, BUMN kita akan terus terjebak dalam siklus kebangkrutan yang sama: besar karena negara, dan jatuh karena manusia di dalamnya.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya