Berita

Sidang perkara korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Dari SPT Pajak JPU Ungkap Nadiem Perkaya Diri Lebih dari Rp6 Triliun

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah mengantongi bukti kuat bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Bukti tambahan ini akan diajukan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Nadiem dari tahun 2019-2023.

“Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy Riady di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.


Selain itu, JPU juga menyebut menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih dari SPT Nadiem.

“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," jelas Roy.

Berkaitan dengan tambahan penghasilan tersebut, Nadiem dipersilakan untuk membuktikannya jika merasa tidak melakukannya.

"Kalau memang dia merasa tidak, buktikan (melalui) pembuktian terbalik. Karena kemarin faktanya udah dapat dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," jelasnya.

Fakta kedua, jelas Roy, berasal dari kesaksian Notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi itu tidak sesuai yang sebenarnya.

"Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem begitu besar, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet chromebook ini. Nadiem mendapat kekayaan sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya. 

Nilai tersebut belum ditambah aset lain berupa saham-saham anak perusahaan yang dibentuk Nadiem. Terkait nilai kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi chromebook, Roy menyebut akan dibuktikan dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan.

"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji saat BPKP kita hadirkan di persidangan," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya