Berita

Sidang perkara korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Dari SPT Pajak JPU Ungkap Nadiem Perkaya Diri Lebih dari Rp6 Triliun

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah mengantongi bukti kuat bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Bukti tambahan ini akan diajukan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Nadiem dari tahun 2019-2023.

“Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy Riady di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.


Selain itu, JPU juga menyebut menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih dari SPT Nadiem.

“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," jelas Roy.

Berkaitan dengan tambahan penghasilan tersebut, Nadiem dipersilakan untuk membuktikannya jika merasa tidak melakukannya.

"Kalau memang dia merasa tidak, buktikan (melalui) pembuktian terbalik. Karena kemarin faktanya udah dapat dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," jelasnya.

Fakta kedua, jelas Roy, berasal dari kesaksian Notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi itu tidak sesuai yang sebenarnya.

"Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem begitu besar, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet chromebook ini. Nadiem mendapat kekayaan sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya. 

Nilai tersebut belum ditambah aset lain berupa saham-saham anak perusahaan yang dibentuk Nadiem. Terkait nilai kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi chromebook, Roy menyebut akan dibuktikan dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan.

"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji saat BPKP kita hadirkan di persidangan," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya