Berita

Sidang perkara korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Dari SPT Pajak JPU Ungkap Nadiem Perkaya Diri Lebih dari Rp6 Triliun

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah mengantongi bukti kuat bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Bukti tambahan ini akan diajukan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Nadiem dari tahun 2019-2023.

“Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy Riady di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.


Selain itu, JPU juga menyebut menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih dari SPT Nadiem.

“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," jelas Roy.

Berkaitan dengan tambahan penghasilan tersebut, Nadiem dipersilakan untuk membuktikannya jika merasa tidak melakukannya.

"Kalau memang dia merasa tidak, buktikan (melalui) pembuktian terbalik. Karena kemarin faktanya udah dapat dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," jelasnya.

Fakta kedua, jelas Roy, berasal dari kesaksian Notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi itu tidak sesuai yang sebenarnya.

"Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem begitu besar, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet chromebook ini. Nadiem mendapat kekayaan sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya. 

Nilai tersebut belum ditambah aset lain berupa saham-saham anak perusahaan yang dibentuk Nadiem. Terkait nilai kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi chromebook, Roy menyebut akan dibuktikan dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan.

"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji saat BPKP kita hadirkan di persidangan," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya