Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

ART Dijadikan Direktur Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Jadi Penampung Uang Korupsi
KAMIS, 05 MARET 2026 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dengan memanfaatkan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tempat penampungan aliran dana hasil korupsi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tidak diberikan langsung kepada Fadia, melainkan terlebih dahulu masuk ke perusahaan tersebut.

Menurut Asep, pola ini membuat aliran uang seolah terputus sehingga perlu penelusuran lebih jauh oleh penyidik.


"Jadi orang kalau mau memberikan sesuatu dalam hal ini kepada saudara FAR (Fadia Arafiq) terkait korupsi itu tidak langsung ke FAR. Tapi ke RNB itu. Dari RNB itu dari Rul Bayatun selaku direktur akan tarik tunai lalu diberikan," kata Asep kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penyidik harus menelusuri transaksi dari rekening perusahaan hingga penarikan tunai untuk memastikan aliran uang tersebut benar-benar berujung kepada Fadia.

"Memang harus ada bukti-bukti pendukung yang mengarah pada bahwa uang-uang tersebut ternyata diserahkan kepada FAR, keterangan dari Rul, bukti tarik tunai dan lain-lain," jelas Asep.

Untuk memperkuat pembuktian, KPK juga berkoordinasi dengan pihak perbankan guna melacak aktivitas transaksi di rekening perusahaan tersebut.

"Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana dan kami konfirmasi ke saksi," ujar Asep.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, direktur PT RNB bernama Rul Bayatun mengaku menarik uang dari rekening perusahaan atas perintah Fadia.

Asep menambahkan, kontrol terhadap rekening perusahaan sebenarnya juga berada di tangan Fadia. Rul hanya menjalankan perintah untuk menarik uang ketika diminta.

Dalam beberapa kasus, uang yang ditarik tidak langsung diberikan kepada Fadia, melainkan melalui orang kepercayaannya seperti ajudan sehingga aliran dana menjadi semakin berlapis.

"Sehingga layeringnya semakin banyak, semakin jauh, sehingga kita harus menyusuri uang itu menjadi lebih banyak orang yang harus kita mintai keterangan," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa sosok Rul yang menjabat sebagai direktur PT RNB diduga hanyalah orang kepercayaan yang ditempatkan untuk mengurus administrasi perusahaan.

Bahkan berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, Rul disebut merupakan asisten rumah tangga (ART) milik Fadia.

"Iya, kemarin juga kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR," ungkap Asep.

Menurutnya, keberadaan Rul sebagai direktur baru terungkap setelah penyidik menelusuri dokumen perusahaan dan data administrasi hukum umum (AHU).

"Makanya untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU karena jadi awal dibentuk oleh ASH bersama putranya gitu," pungkas Asep.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya