Berita

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting menjalani siding di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 MARET 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 5 Maret 2026.

Topan didakwa terlibat korupsi proyek jalan senilai Rp116 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu. 


Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rasuli diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara Rp250 juta.

Keduanya terbukti menerima commitment fee dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora untuk memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa Topan juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Eko Wahyu dikutip dari RMOLSumut.

Dalam sidang terungkap, Topan bersama Rasuli dan pihak lain melakukan survei jalan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, namun hasil survei tidak dituangkan dalam dokumen teknis. 

Topan kemudian menawarkan commitment fee total 5 persen dari nilai kontrak. Sebanyak 4 persen untuk Topan, dan 1 persen untuk Rasuli.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pleidoi pekan depan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya