Berita

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting menjalani siding di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 MARET 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 5 Maret 2026.

Topan didakwa terlibat korupsi proyek jalan senilai Rp116 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu. 


Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rasuli diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara Rp250 juta.

Keduanya terbukti menerima commitment fee dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora untuk memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa Topan juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Eko Wahyu dikutip dari RMOLSumut.

Dalam sidang terungkap, Topan bersama Rasuli dan pihak lain melakukan survei jalan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, namun hasil survei tidak dituangkan dalam dokumen teknis. 

Topan kemudian menawarkan commitment fee total 5 persen dari nilai kontrak. Sebanyak 4 persen untuk Topan, dan 1 persen untuk Rasuli.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pleidoi pekan depan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya