Berita

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting menjalani siding di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 MARET 2026 | 17:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 5 Maret 2026.

Topan didakwa terlibat korupsi proyek jalan senilai Rp116 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu. 


Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rasuli diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara Rp250 juta.

Keduanya terbukti menerima commitment fee dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora untuk memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa Topan juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Eko Wahyu dikutip dari RMOLSumut.

Dalam sidang terungkap, Topan bersama Rasuli dan pihak lain melakukan survei jalan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, namun hasil survei tidak dituangkan dalam dokumen teknis. 

Topan kemudian menawarkan commitment fee total 5 persen dari nilai kontrak. Sebanyak 4 persen untuk Topan, dan 1 persen untuk Rasuli.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pleidoi pekan depan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya