Berita

Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu 4 Maret 2026.(Foto: Istimewa)

Politik

UU Terorisme Sudah On The Right Track Seimbangkan Keamanan dan Perlindungan

KAMIS, 05 MARET 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Undang Undang 5/2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku saat ini pada dasarnya sudah berada on the right track.

Sehingga, kata Koordinator Center for Marginalized Communities Studies (C-MARs) Akhol Firdaus, tidak perlu ada perubahan pada eksistensi UU Terorisme.

Pandangan itu disampaikan Akhol dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Malang, Rabu 4 Maret 2026.


"UU Terorisme saat ini sudah on the right track dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan kebebasan masyarakat," kata Akhol.

Akhol memaparkan soal pentingnya melihat pelaku terorisme tidak semata sebagai aktor kriminal, tetapi dalam banyak kasus sebagai korban dari pengaruh ideologis, jaringan, maupun faktor sosial tertentu. 

Perspektif ini, menurutnya, penting terutama dalam kasus perempuan dan kelompok rentan yang sering kali terpapar melalui relasi personal, keluarga, atau tekanan sosial. 

"Dengan demikian, pendekatan penanganan harus mengedepankan rehabilitasi dan deradikalisasi, bukan semata-mata pendekatan koersif," katanya.

Akhol menyampaikan bahwa kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri dalam menangani tindak pidana terorisme maupun ekstremisme. Penanganan isu ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi keagamaan. 

Di tengah ramai diskursus pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Akhol memperingatkan bahwa apabila penanganan terorisme diambil alih oleh militer, sementara kepolisian selama ini telah berupaya mengedepankan pendekatan yang relatif humanis, maka terdapat risiko pergeseran pendekatan menjadi lebih represif. 

Militer, masih kata Akhol, dengan latar belakang dan doktrin peperangan, tidak dirancang untuk kerja-kerja penegakan hukum yang menuntut prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. 

"Pergeseran ini berpotensi memperkuat pendekatan keamanan yang keras dan kontraproduktif dalam jangka panjang," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya