Berita

Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu 4 Maret 2026.(Foto: Istimewa)

Politik

UU Terorisme Sudah On The Right Track Seimbangkan Keamanan dan Perlindungan

KAMIS, 05 MARET 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Undang Undang 5/2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku saat ini pada dasarnya sudah berada on the right track.

Sehingga, kata Koordinator Center for Marginalized Communities Studies (C-MARs) Akhol Firdaus, tidak perlu ada perubahan pada eksistensi UU Terorisme.

Pandangan itu disampaikan Akhol dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Malang, Rabu 4 Maret 2026.


"UU Terorisme saat ini sudah on the right track dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan kebebasan masyarakat," kata Akhol.

Akhol memaparkan soal pentingnya melihat pelaku terorisme tidak semata sebagai aktor kriminal, tetapi dalam banyak kasus sebagai korban dari pengaruh ideologis, jaringan, maupun faktor sosial tertentu. 

Perspektif ini, menurutnya, penting terutama dalam kasus perempuan dan kelompok rentan yang sering kali terpapar melalui relasi personal, keluarga, atau tekanan sosial. 

"Dengan demikian, pendekatan penanganan harus mengedepankan rehabilitasi dan deradikalisasi, bukan semata-mata pendekatan koersif," katanya.

Akhol menyampaikan bahwa kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri dalam menangani tindak pidana terorisme maupun ekstremisme. Penanganan isu ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi keagamaan. 

Di tengah ramai diskursus pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Akhol memperingatkan bahwa apabila penanganan terorisme diambil alih oleh militer, sementara kepolisian selama ini telah berupaya mengedepankan pendekatan yang relatif humanis, maka terdapat risiko pergeseran pendekatan menjadi lebih represif. 

Militer, masih kata Akhol, dengan latar belakang dan doktrin peperangan, tidak dirancang untuk kerja-kerja penegakan hukum yang menuntut prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. 

"Pergeseran ini berpotensi memperkuat pendekatan keamanan yang keras dan kontraproduktif dalam jangka panjang," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya