Berita

Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu 4 Maret 2026.(Foto: Istimewa)

Politik

TNI Tangani Terorisme Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan

KAMIS, 05 MARET 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan, menuai kontroversi dan mendapat penolakan kalangan akademisi serta masyarakat sipil. 

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Malang, Rabu 4 Maret 2026.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Namun, lanjutnya, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme.

“Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” kata Milda, dikutip Kamis 5 Maret 2026.

Menurut Milda, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini telah memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88.

“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan," kata Milda.

Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.

“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” kata Milda.

Diskusi turut menampilkan nara sumber Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), dan Arief Setiawan (dosen Ilmu Politik FHUB) serta Akhol Firdaus (Lembaga C-Mars).

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya