Berita

Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu 4 Maret 2026.(Foto: Istimewa)

Politik

TNI Tangani Terorisme Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan

KAMIS, 05 MARET 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan, menuai kontroversi dan mendapat penolakan kalangan akademisi serta masyarakat sipil. 

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, di Malang, Rabu 4 Maret 2026.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Namun, lanjutnya, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme.

“Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” kata Milda, dikutip Kamis 5 Maret 2026.

Menurut Milda, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini telah memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88.

“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan," kata Milda.

Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.

“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” kata Milda.

Diskusi turut menampilkan nara sumber Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), dan Arief Setiawan (dosen Ilmu Politik FHUB) serta Akhol Firdaus (Lembaga C-Mars).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya