Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

KPK Buka Peluang Jerat PT Milik Fadia Arafiq sebagai Tersangka Korporasi

KAMIS, 05 MARET 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perusahaan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tersebut diduga tidak hanya terlibat dalam pengaturan proyek, tetapi juga berperan sebagai sarana untuk menampung dan mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi, seperti itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis 5 Maret 2026.


Menurut Asep, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena terdapat indikasi aliran dana yang masuk dan keluar dari perusahaan tersebut.

"Ada uang masuk, kemudian uang keluar, artinya dirubah bentuk, sudah masuk kategori merubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan TPPU," kata Asep.

Ia menegaskan, pengusutan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik KPK akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan baik individu maupun korporasi.

"Nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," kata Asep.

Asep juga mengakui pengungkapan skema korupsi yang melibatkan perusahaan tidak selalu mudah karena kerap terjadi dalam lingkup terbatas dan tertutup. 

Karena itu, KPK berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk membantu mengungkap praktik korupsi dengan pola serupa.

"Ini kan tidak mudah. Sehingga kita juga memerlukan dukungan dari teman-teman ini, untuk membongkar yang jenis-jenis seperti ini," pungkas Asep.

KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya