Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

KPK Buka Peluang Jerat PT Milik Fadia Arafiq sebagai Tersangka Korporasi

KAMIS, 05 MARET 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perusahaan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tersebut diduga tidak hanya terlibat dalam pengaturan proyek, tetapi juga berperan sebagai sarana untuk menampung dan mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi, seperti itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis 5 Maret 2026.


Menurut Asep, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena terdapat indikasi aliran dana yang masuk dan keluar dari perusahaan tersebut.

"Ada uang masuk, kemudian uang keluar, artinya dirubah bentuk, sudah masuk kategori merubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan TPPU," kata Asep.

Ia menegaskan, pengusutan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik KPK akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan baik individu maupun korporasi.

"Nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," kata Asep.

Asep juga mengakui pengungkapan skema korupsi yang melibatkan perusahaan tidak selalu mudah karena kerap terjadi dalam lingkup terbatas dan tertutup. 

Karena itu, KPK berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk membantu mengungkap praktik korupsi dengan pola serupa.

"Ini kan tidak mudah. Sehingga kita juga memerlukan dukungan dari teman-teman ini, untuk membongkar yang jenis-jenis seperti ini," pungkas Asep.

KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya