Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

KPK Buka Peluang Jerat PT Milik Fadia Arafiq sebagai Tersangka Korporasi

KAMIS, 05 MARET 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perusahaan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tersebut diduga tidak hanya terlibat dalam pengaturan proyek, tetapi juga berperan sebagai sarana untuk menampung dan mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi, seperti itu," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis 5 Maret 2026.


Menurut Asep, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena terdapat indikasi aliran dana yang masuk dan keluar dari perusahaan tersebut.

"Ada uang masuk, kemudian uang keluar, artinya dirubah bentuk, sudah masuk kategori merubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan TPPU," kata Asep.

Ia menegaskan, pengusutan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik KPK akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan baik individu maupun korporasi.

"Nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," kata Asep.

Asep juga mengakui pengungkapan skema korupsi yang melibatkan perusahaan tidak selalu mudah karena kerap terjadi dalam lingkup terbatas dan tertutup. 

Karena itu, KPK berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk membantu mengungkap praktik korupsi dengan pola serupa.

"Ini kan tidak mudah. Sehingga kita juga memerlukan dukungan dari teman-teman ini, untuk membongkar yang jenis-jenis seperti ini," pungkas Asep.

KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya