Berita

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pembahasan RUU PPRT di Baleg DPR. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

YLBHI:

DPR Harus Jamin Hak Berserikat PRT

KAMIS, 05 MARET 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaminan hak berserikat dan pendampingan hukum bagi pekerja rumah tangga penting untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, berdasarkan pengalaman YLBHI dalam mendampingi berbagai kasus buruh, keberadaan serikat atau organisasi pekerja menjadi elemen penting yang sangat membantu perjuangan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Karena kami sering mendampingi buruh juga, pekerja, ada satu hal elemen yang sangat membantu teman-teman buruh dan dalam hal ini PPRT untuk berjuang. Siapakah mereka? Serikat atau organisasi,” kata Isnur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.


Isnur menegaskan bahwa hak untuk berorganisasi dan berserikat perlu diakomodasi secara tegas dalam RUU PPRT agar pekerja rumah tangga memiliki kekuatan kolektif ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi,” tegas Isnur.

Isnur menjelaskan, jumlah advokat yang mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sangat terbatas. Karena itu, organisasi pekerja sering menjadi pihak yang paling dekat dan siap memberikan pendampingan ketika terjadi masalah.

“Advokat tuh nggak banyak, susah advokat apalagi membiayai orang-orang miskin gitu. Pro-bono sulit sekali, LBH terbatas," kata Isnur.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya