Berita

(Bupati Pati, Sudewo Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Ada Upaya Pengondisian Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati

KAMIS, 05 MARET 2026 | 10:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan upaya mengondisikan keterangan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada Rabu, 4 Maret 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang diduga berperan dalam mengumpulkan saksi lain dan mengarahkan keterangan mereka.

Kedua saksi dimaksud adalah Noor Eva Khasanah selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.


"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Budi, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Budi.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

"Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, serta Karjan selaku Kades Sukorukun.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Kasus ini berkaitan dengan rencana Pemkab Pati yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa yang saat ini kosong.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama para timsesnya. Pada masing-masing kecamatan kemudian ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.

Anggota Tim 8 tersebut terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Selanjutnya, Abdul Suyono, dan Sumarjiono diduga menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Tarif tersebut diduga telah dinaikkan dari sebelumnya Rp125-150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang itu diduga juga disertai tekanan. Para calon perangkat desa disebut-sebut diancam bahwa apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka formasi perangkat desa tidak akan kembali dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Akibat pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kades di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan Sumarjiono bersama Karjan untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Suyono, yang kemudian diduga diteruskan kepada Sudewo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya