Berita

(Bupati Pati, Sudewo Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Ada Upaya Pengondisian Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati

KAMIS, 05 MARET 2026 | 10:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan upaya mengondisikan keterangan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada Rabu, 4 Maret 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang diduga berperan dalam mengumpulkan saksi lain dan mengarahkan keterangan mereka.

Kedua saksi dimaksud adalah Noor Eva Khasanah selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.


"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Budi, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Budi.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

"Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, serta Karjan selaku Kades Sukorukun.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Kasus ini berkaitan dengan rencana Pemkab Pati yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa yang saat ini kosong.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama para timsesnya. Pada masing-masing kecamatan kemudian ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.

Anggota Tim 8 tersebut terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Selanjutnya, Abdul Suyono, dan Sumarjiono diduga menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Tarif tersebut diduga telah dinaikkan dari sebelumnya Rp125-150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang itu diduga juga disertai tekanan. Para calon perangkat desa disebut-sebut diancam bahwa apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka formasi perangkat desa tidak akan kembali dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Akibat pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kades di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan Sumarjiono bersama Karjan untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Suyono, yang kemudian diduga diteruskan kepada Sudewo.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya