Berita

(Bupati Pati, Sudewo Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Ada Upaya Pengondisian Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati

KAMIS, 05 MARET 2026 | 10:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan upaya mengondisikan keterangan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada Rabu, 4 Maret 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang diduga berperan dalam mengumpulkan saksi lain dan mengarahkan keterangan mereka.

Kedua saksi dimaksud adalah Noor Eva Khasanah selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.


"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Budi, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Budi.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

"Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, serta Karjan selaku Kades Sukorukun.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Kasus ini berkaitan dengan rencana Pemkab Pati yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa yang saat ini kosong.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama para timsesnya. Pada masing-masing kecamatan kemudian ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.

Anggota Tim 8 tersebut terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Selanjutnya, Abdul Suyono, dan Sumarjiono diduga menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Tarif tersebut diduga telah dinaikkan dari sebelumnya Rp125-150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang itu diduga juga disertai tekanan. Para calon perangkat desa disebut-sebut diancam bahwa apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka formasi perangkat desa tidak akan kembali dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Akibat pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kades di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan Sumarjiono bersama Karjan untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Suyono, yang kemudian diduga diteruskan kepada Sudewo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya