Berita

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona (baju putih). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Bisnis

Dua Tokoh Kunci Jadi Tersangka, OJK Ungkap Praktik Manipulasi Pasar 2020-2022

KAMIS, 05 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengumumkan penetapan dua tersangka utama dalam kasus dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).

Pernyataan ini disampaikan Irjen Daniel Bolly tak lama setelah memimpin penggeledahan di kantor PT MASI, Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Maret 2026. 

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS (Beneficial Owner BEBS) dan Saudara MWK (Mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset)," tegas Bolly.


Bolly menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bekerja sama dalam rangkaian tindak pidana pasar modal yang sangat kompleks. Modus yang digunakan meliputi; Insider Trading (perdagangan orang dalam), Manipulasi IPO (Penawaran Umum Perdana) dan  Transaksi Semu (perdagangan fiktif untuk membentuk harga).

Salah satu poin krusial dalam pernyataan Bolly adalah besarnya nilai aset yang berhasil diamankan oleh OJK guna melindungi kepentingan investor dan stabilitas pasar.

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze," ujar Bolly. Aset tersebut mencakup pembekuan sekitar 2 miliar lembar saham BEBS yang saat itu berada di harga Rp7.000 per lembar.

Irjen Daniel Bolly memaparkan bahwa rangkaian transaksi ilegal ini terjadi sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2022. 

Aksi goreng saham tersebut mengakibatkan harga BEBS meroket secara tidak wajar hingga 7.150 persen di pasar reguler, sebelum akhirnya terdeteksi oleh otoritas.

Penggeledahan dan penetapan tersangka ini menandai komitmen tegas OJK di bawah kepemimpinan tim penyidik Irjen Daniel Bolly untuk membersihkan pasar modal dari praktik perdagangan semu yang merugikan masyarakat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya