Berita

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona (baju putih). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Bisnis

Dua Tokoh Kunci Jadi Tersangka, OJK Ungkap Praktik Manipulasi Pasar 2020-2022

KAMIS, 05 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengumumkan penetapan dua tersangka utama dalam kasus dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).

Pernyataan ini disampaikan Irjen Daniel Bolly tak lama setelah memimpin penggeledahan di kantor PT MASI, Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Maret 2026. 

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS (Beneficial Owner BEBS) dan Saudara MWK (Mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset)," tegas Bolly.


Bolly menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bekerja sama dalam rangkaian tindak pidana pasar modal yang sangat kompleks. Modus yang digunakan meliputi; Insider Trading (perdagangan orang dalam), Manipulasi IPO (Penawaran Umum Perdana) dan  Transaksi Semu (perdagangan fiktif untuk membentuk harga).

Salah satu poin krusial dalam pernyataan Bolly adalah besarnya nilai aset yang berhasil diamankan oleh OJK guna melindungi kepentingan investor dan stabilitas pasar.

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze," ujar Bolly. Aset tersebut mencakup pembekuan sekitar 2 miliar lembar saham BEBS yang saat itu berada di harga Rp7.000 per lembar.

Irjen Daniel Bolly memaparkan bahwa rangkaian transaksi ilegal ini terjadi sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2022. 

Aksi goreng saham tersebut mengakibatkan harga BEBS meroket secara tidak wajar hingga 7.150 persen di pasar reguler, sebelum akhirnya terdeteksi oleh otoritas.

Penggeledahan dan penetapan tersangka ini menandai komitmen tegas OJK di bawah kepemimpinan tim penyidik Irjen Daniel Bolly untuk membersihkan pasar modal dari praktik perdagangan semu yang merugikan masyarakat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya