Berita

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona (baju putih). (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Bisnis

Dua Tokoh Kunci Jadi Tersangka, OJK Ungkap Praktik Manipulasi Pasar 2020-2022

KAMIS, 05 MARET 2026 | 08:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengumumkan penetapan dua tersangka utama dalam kasus dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).

Pernyataan ini disampaikan Irjen Daniel Bolly tak lama setelah memimpin penggeledahan di kantor PT MASI, Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Maret 2026. 

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS (Beneficial Owner BEBS) dan Saudara MWK (Mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset)," tegas Bolly.


Bolly menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bekerja sama dalam rangkaian tindak pidana pasar modal yang sangat kompleks. Modus yang digunakan meliputi; Insider Trading (perdagangan orang dalam), Manipulasi IPO (Penawaran Umum Perdana) dan  Transaksi Semu (perdagangan fiktif untuk membentuk harga).

Salah satu poin krusial dalam pernyataan Bolly adalah besarnya nilai aset yang berhasil diamankan oleh OJK guna melindungi kepentingan investor dan stabilitas pasar.

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze," ujar Bolly. Aset tersebut mencakup pembekuan sekitar 2 miliar lembar saham BEBS yang saat itu berada di harga Rp7.000 per lembar.

Irjen Daniel Bolly memaparkan bahwa rangkaian transaksi ilegal ini terjadi sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2022. 

Aksi goreng saham tersebut mengakibatkan harga BEBS meroket secara tidak wajar hingga 7.150 persen di pasar reguler, sebelum akhirnya terdeteksi oleh otoritas.

Penggeledahan dan penetapan tersangka ini menandai komitmen tegas OJK di bawah kepemimpinan tim penyidik Irjen Daniel Bolly untuk membersihkan pasar modal dari praktik perdagangan semu yang merugikan masyarakat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya