Berita

Ilustrasi (Foto: Babbe)

Bisnis

Kasus Dugaan Rekayasa Saham BEBS: Eks Pejabat Mirae Ikut Terseret

KAMIS, 05 MARET 2026 | 07:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan perdagangan semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).

Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik OJK bersama kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, District 8, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026

Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ASS selaku beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk, serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.


Keduanya diduga menjalankan skema insider trading, manipulasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), serta transaksi semu yang berdampak signifikan terhadap pergerakan harga saham.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2026. 

Dalam hasil penyidikan sementara, OJK menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Praktik tersebut diduga melibatkan transaksi antar pihak terafiliasi yang mencakup tujuh entitas perusahaan dan 58 nominee perorangan. Eksekusi transaksi disebut dilakukan oleh enam operator yang berada di bawah kendali para tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi fakta material yang berkaitan dengan proses IPO. Temuan tersebut mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment serta laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

OJK menyebut dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut turut menyeret pihak sekuritas.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari internal PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, serta sejumlah pihak terkait lainnya. OJK juga membuka peluang penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap PT yang bersangkutan, korporasinya masih terlibat,” ujar Penyidik Utama OJK Daniel Bolly.

Di sisi lain, Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, membantah kabar penggeledahan oleh aparat. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan informasi tersebut tidak benar.

Kasus ini menjadi perhatian serius regulator karena menyangkut integritas mekanisme IPO serta kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya