Tragedi berdarah mengguncang Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang bocah sekolah dasar berinisial ASA (12) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya sendiri pada Selasa, 3 Maret 2026.
Korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lantai dua rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban tertutup kasur.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terungkap saat jasad korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya sendiri yang pulang ke rumah dan merasa curiga melihat kondisi rumah yang berantakan.
"Korban ditemukan oleh orang tuanya sendiri di rumahnya di Kampung Warung Tiwu RT 002 RW 016, Desa Cipatat. Saat ditemukan, korban berada di lantai dua dalam kondisi tertutup kasur dan sudah meninggal dunia," kata Niko dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu, 4 Maret 2026.
Lanjut dia, kecurigaan sang ibu muncul saat melihat posisi kasur di lantai dua terlihat tidak wajar, seolah menutupi sesuatu. Saat kasur tersebut dibuka, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan tubuh penuh luka.
"Ketika kasur dibuka, korban sudah bersimbah darah dan dalam kondisi meninggal dunia," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan langsung menurunkan tim INAFIS Polres Cimahi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, ia menyebutkan, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh akibat serangan senjata tajam.
"Korban mengalami luka gorokan di leher, kemudian ada luka tusukan dua kali di bagian belakang, serta luka sayatan di pergelangan tangan atau di bagian nadi," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, ia menuturkan, pelaku pembunuhan diketahui merupakan kakak tiri korban berinisial MZ (28).
Pelaku diketahui telah menikah dan tinggal di wilayah Cianjur. Pada hari kejadian, pelaku sengaja datang ke rumah orang tuanya di Cipatat.
Namun saat tiba di rumah, kedua orang tua korban sedang tidak berada di tempat karena bekerja. Saat itu hanya korban yang berada di dalam rumah.
"Pelaku datang ke rumah orang tuanya untuk bertemu. Namun saat datang, orang tuanya tidak ada di rumah dan hanya ada korban," ucapnya.
Pelaku kemudian menuju bagian belakang rumah yang terdapat bekas bangunan lama. Di lokasi tersebut, pelaku menemukan sebuah parang yang kemudian digunakan untuk menyerang korban.
"Pelaku masuk ke belakang rumah yang ada bekas bangunan lama. Di situ ditemukan parang dan langsung digunakan untuk melukai korban," bebernya.
Disampaikan Niko, menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, korban pertama kali diserang dengan cara digorok di bagian leher, kemudian ditusuk dua kali di bagian punggung, dan disayat di bagian pergelangan tangan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menutupi tubuh korban menggunakan kasur sebelum meninggalkan rumah.
"Setelah korban dilukai, tubuh korban langsung ditutup dengan kasur oleh pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP awal, polisi menduga sempat terjadi perlawanan dari korban. Namun tidak ditemukan luka pada tubuh pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tidak ditemukan luka sama sekali di tubuhnya," terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan, polisi juga menemukan indikasi adanya barang milik korban yang hilang dari rumah tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pencarian barang tersebut.
"Ada barang milik korban yang hilang dan saat ini masih kami lakukan pencarian," tuturnya.
Dipaparkan Niko, beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk tetangga yang sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban sebelum kejadian.
"Saksi tetangga melihat pelaku masuk ke rumah. Mereka cukup mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah korban," tegasnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cianjur. Namun dalam waktu kurang dari 1x24 jam, aparat Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat berhasil menangkap pelaku.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pembunuhan tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 458 ayat (3), Pasal 459, dan Pasal 469 ayat (2) KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun," tandasnya.
Kasus pembunuhan bocah yang menggemparkan warga Cipatat ini masih terus didalami polisi untuk mengungkap secara utuh motif serta rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian tragis korban.